Lombok Tengah, DISWAY.ID – Kepolisian menepis tudingan adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam proses pengosongan lahan di kawasan Tanjung Aan, Mandalika. Aparat menegaskan bahwa kehadiran mereka murni untuk mengamankan jalannya kegiatan yang dilakukan oleh pihak ITDC, bukan sebagai pelaku penggusuran.
“Silakan saja kalau mau bicara HAM, tapi HAM yang mana yang dilanggar? Kami hanya menjalankan tugas pengamanan. Tidak ada tindakan kami yang mencederai hak warga,” ujar Kapolres Lombok Tengah AKBP Eko Yusmiarto, Jumat (18/7).
Kepolisian mengklaim telah mengikuti prosedur sejak awal, termasuk melakukan pendekatan sosial ke warga, pemantauan melalui intelijen, hingga menjadi fasilitator aspirasi warga ke pihak ITDC.
Tidak Ada Warga Punya Hak Legal atas Lahan
Zona yang dikosongkan disebut berada dalam kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik negara yang telah diserahkan ke ITDC. Artinya, warga yang menempati lahan tersebut dianggap tidak memiliki hak hukum atas tanah yang dibangun.
“Yang punya hak atas tanah itu adalah negara. Negara memberikan mandat pengelolaan ke ITDC. Jadi tidak ada hak masyarakat yang dilanggar, karena mereka memang tidak punya hak di situ,” jelasnya.
Menurut kepolisian, bila ditemukan warga yang benar-benar memiliki hak hukum, pihaknya siap memberikan pendampingan dan perlindungan.
“Kalau ada yang sah secara hukum, pasti kami bantu. Tapi yang kemarin dikosongkan, tidak satu pun punya alas hak,” tambahnya.
Polisi Hanya Kawal, Bukan Gusur
Pihak kepolisian juga menekankan bahwa mereka tidak terlibat dalam tindakan fisik pengosongan. Tugas mereka hanyalah memastikan kegiatan berlangsung aman dan tidak ricuh.
“Kami tidak melakukan pembongkaran. Itu urusan ITDC dan mitranya, Vanggar. Kami hanya mengawasi agar tidak terjadi konflik atau benturan di lapangan,” katanya.
Kawal Proyek Strategis Nasional
Pengosongan lahan di Mandalika disebut bagian dari upaya menertibkan kawasan ekonomi khusus yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Pemerintah pusat menaruh perhatian besar pada proyek ini sebagai bagian dari pengembangan pariwisata nasional.
“Kalau kita terus tunda karena tekanan, maka marwah kebijakan negara yang jadi taruhan. Kami hanya bantu mengawal, bukan pelaku penggusuran,” tutupnya.