MATARAM, DISWAY.ID – Kabar gembira bagi warga Kota Mataram dan sekitarnya! Polresta Mataram kembali membuka layanan perpanjangan SIM dan STNK melalui SIM Keliling sepanjang September 2025.
Layanan ini digelar untuk mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus ke kantor Satpas.
Seperti diketahui, SIM hanya berlaku selama 5 tahun, berbeda dengan KTP yang berlaku seumur hidup.
BACA JUGA:Emas Naik lagi! Cek Daftar Harga UBS,Antam,dan Galeri24
Jika masa berlaku SIM habis dan tidak segera diperpanjang, pemilik harus membuat SIM baru dari awal.
Jadwal SIM Keliling Mataram
Warga bisa datang ke beberapa lokasi yang sudah ditentukan, di antaranya:
• Lapangan Sangkareang (08.00–13.00).
• Depan Bank NTB (15.00–20.00).
• Kantor Lurah Cakra Barat (08.00–13.00).
• Perempatan Gerbang (15.00–20.00).
• Depan Pos Polisi Sindu (08.00–13.00).
Kantor Lurah Cakra (15.00–20.00).
Bundaran Udayana (08.00–13.00 & 15.00–20.00).
BACA JUGA:Timnas Indonesia Diunggulkan, Tapi China Taipei Punya Strategi 'Parkir Bus'?