NTB, DISWAY.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akhirnya resmi dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Keputusan ini diambil usai Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat evaluasi Prolegnas bersama Menteri Hukum serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) di Senayan, Selasa, 09 September 2025.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyampaikan bahwa ada tiga rancangan regulasi baru yang disepakati untuk masuk dalam daftar prioritas.
BACA JUGA:Mandalika Korpri Fun Night Run, Event Lari Malam Bertaraf Nasional Siap Diluncurkan
Selain RUU Perampasan Aset, DPR juga mendorong RUU tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin), serta RUU mengenai Kawasan Industri.
“Tiga RUU ini merupakan usul inisiatif DPR, sehingga tidak lagi menjadi bahan perdebatan dengan pemerintah. Termasuk soal perampasan aset, posisinya sudah final untuk dibahas tahun 2025,” ujar Bob.
Pemerintah Beri Dukungan
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemerintah sejalan dengan keputusan DPR.
Ia mengapresiasi langkah Baleg yang memasukkan RUU Perampasan Aset dalam daftar prioritas.
“Pemerintah menyambut baik keputusan DPR. Kami memang sudah menyiapkan usulan agar RUU ini masuk prioritas 2025. Jadi hari ini patut kita berikan apresiasi kepada DPR yang mengambil alih proses awal penyusunan,” ucap Supratman.
Ia menambahkan, naskah akademik serta draf materi RUU nantinya dapat dibahas secara bersama antara pemerintah dan DPR.
BACA JUGA:Ekonomi NTB Berangsur Pulih di Awal Kepemimpinan Gubernur Iqbal
Desakan Presiden Prabowo
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto mendorong agar pembahasan RUU ini tidak berlarut-larut.
Menurutnya, Prabowo sudah secara langsung menyampaikan hal ini kepada Ketua DPR Puan Maharani.
“Presiden menegaskan kepada Ibu Puan agar DPR segera memproses RUU Perampasan Aset. Harapannya, tahun depan sudah bisa disahkan,” kata Yusril.
Ia mengingatkan, draf RUU sebenarnya pernah diajukan ke DPR melalui Surpres pada 2023 saat Presiden Joko Widodo masih menjabat.