Namun, hingga kini pembahasan tak kunjung dimulai.
“Waktu itu Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly sudah ditunjuk untuk mewakili presiden membahas RUU ini, tapi memang tertunda,” jelas Yusril.
BACA JUGA:Jelang MotoGP Mandalika 2025, Pemprov NTB Matangkan Persiapan dan Libatkan Masyarakat
Buah Konsultasi Politik
Supratman menambahkan, masuknya RUU Perampasan Aset ke Prolegnas tidak lepas dari hasil pertemuan Presiden Prabowo dengan para ketua umum partai politik.
Kesepakatan politik inilah yang kemudian membuka jalan bagi DPR untuk mengusulkan RUU tersebut sebagai prioritas.
“Presiden sudah duduk bersama dengan para ketua parpol. Dan hari ini kita melihat hasilnya, ada langkah konkret yang diambil, menandakan komunikasi politik berjalan dengan baik,” katanya.
Saat ini DPR RI tengah memfinalisasi draf RUU Perampasan Aset.
Setelah selesai, pemerintah akan menerima draf tersebut untuk kemudian diteruskan dengan penerbitan Surat Presiden (Surpres).
“Yang penting sekarang ada konsensus politik antara pemerintah dan DPR bahwa RUU ini harus segera digarap. Selanjutnya, kita menunggu proses di DPR,” pungkas Supratman.