NTB, DISWAY.ID - Program bantuan sosial bersyarat dari pemerintah, Program Keluarga Harapan (PKH), kembali dijadwalkan cair pada bulan September 2025.
Bantuan ini disalurkan secara bertahap setiap triwulan selama satu tahun penuh, dan menyasar keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam sistem kesejahteraan sosial nasional.
Mengutip informasi dari Kementerian Sosial (Kemensos), PKH merupakan salah satu bentuk bantuan tunai bersyarat (Conditional Cash Transfer/CCT) yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama kalangan rentan dan miskin.
Program ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan menjadi bagian dari strategi perlindungan sosial nasional untuk memutus rantai kemiskinan.
BACA JUGA:Kamu Masih Sering Lupa Minum Air Pagi Hari? Baca dulu 4 Manfaat Dahsyat Ini!
Tujuan Program PKH
Program PKH dirancang untuk:
• Meningkatkan kualitas hidup keluarga penerima manfaat
• Mengurangi beban pengeluaran rumah tangga
• Meningkatkan pendapatan dan kemandirian ekonomi
• Mendorong perubahan perilaku positif
• Mengurangi tingkat kemiskinan dan ketimpangan sosial
• Mendorong penggunaan layanan keuangan formal oleh masyarakat miskin
Syarat Penerima PKH 2025
Bagi masyarakat yang ingin menjadi penerima manfaat PKH tahun 2025, berikut adalah kriteria yang wajib dipenuhi:
• Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang valid.