NTB, DISWAY.ID - Fenomena penggunaan lampu strobo dan sirene oleh kendaraan pribadi semakin sering terlihat di jalan-jalan kota besar.
Dalam kondisi lalu lintas yang padat, tak sedikit pengemudi mobil pribadi sengaja menyalakan aksesoris tersebut demi mendapatkan jalur prioritas, seolah-olah mereka adalah kendaraan dinas atau petugas negara.
Tindakan ini tak hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Sorotan cahaya strobo yang menyilaukan bisa mengacaukan konsentrasi pengemudi dari arah depan maupun berlawanan. Selain itu, bunyi sirene yang memekakkan telinga turut menambah kebisingan di jalanan.
BACA JUGA:Pesan Tegas Gubernur NTB: Jaga Damai, Investor dan Turis Pasti Datang!
Padahal, penggunaan lampu isyarat dan sirene diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam aturan tersebut, kendaraan pribadi tidak termasuk dalam kategori yang diperbolehkan menggunakan alat-alat tersebut.
Pasal 134 UU LLAJ menyebutkan bahwa hanya kendaraan tertentu yang berhak mendapatkan prioritas di jalan, yakni:
a. Mobil pemadam kebakaran saat bertugas
b. Ambulans yang sedang membawa pasien
c. Kendaraan yang memberikan pertolongan dalam kecelakaan
d. Kendaraan pimpinan lembaga negara
e. Kendaraan pejabat negara asing dan tamu lembaga internasional
f. Rombongan pengantar jenazah
g. Konvoi atau kendaraan berkepentingan khusus yang ditentukan oleh polisi