BACA JUGA:Skema Baru Menkeu: Cara Jitu Tarik Dana Dolar Warga Indonesia Kembali ke Tanah Air
Kendaraan-kendaraan dengan hak utama ini wajib dikawal oleh petugas, serta menggunakan lampu rotator berwarna merah atau biru dan sirene.
Tak hanya itu, Pasal 59 juga mengatur jenis dan warna lampu rotator.
Lampu biru dan sirene khusus untuk kepolisian, sedangkan warna merah dipakai oleh ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan TNI dalam pengawalan, mobil jenazah, dan unit penyelamat.
Sementara rotator kuning tanpa sirene digunakan oleh kendaraan perawatan jalan, derek, dan kendaraan barang khusus.
Bagi masyarakat yang nekat menggunakan strobo dan sirene secara ilegal, ancaman hukuman sudah menanti. Pasal 287 Ayat (4) UU LLAJ mengatur sanksi berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling tinggi Rp250.000.
Korlantas Polri Tangguhkan Penggunaan Sirene dan Strobo Patwal
Menanggapi keresahan masyarakat, Kepolisian pun mengambil langkah evaluatif.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menyampaikan bahwa pihaknya sementara waktu menangguhkan penggunaan sirene dan rotator oleh kendaraan pengawalan (patwal) di jalan umum.
Menurutnya, pengawalan tetap akan dilakukan untuk kendaraan penting, namun tanpa menggunakan sirene atau lampu rotator secara berlebihan.
BACA JUGA:Pemda Wajib Siaga! Tito Karnavian Soal Keamanan dan Dana Daerah
“Kami melakukan evaluasi menyeluruh atas penggunaan perangkat suara dan cahaya itu. Jika tidak mendesak, sebaiknya tidak digunakan,” ujar Agus dalam pernyataan resmi pada Minggu, 21 September 2025.
Agus menambahkan, langkah ini diambil sebagai respons atas banyaknya keluhan dari warga yang merasa terganggu.
Bahkan, saat ini ramai di media sosial gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” sebagai bentuk protes terhadap penggunaan sirene dan strobo oleh kendaraan yang tidak tepat sasaran.
“Sirene hanya boleh dibunyikan dalam kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas. Tidak untuk sembarang penggunaan,” tegasnya.