BACA JUGA:NTB Siap jadi Lumbung Pangan Nasional, Wagub Indah Paparkan Potensi Unggulan
Dengan demikian, MK menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak dapat menjabat posisi sipil apa pun, kecuali setelah melepas status keanggotaannya di kepolisian.
Putusan ini diperkirakan akan berdampak pada tata kelola penugasan lintas instansi, dan kini menjadi fokus pembahasan di tingkat legislatif maupun eksekutif.