Wagub NTB Terima Kunjungan Komisi IX: Ungkap Masalah Berat Pemberangkatan PMI

Senin 24-11-2025,07:25 WIB
Reporter : Aan Abdau Rizal
Editor : Aan Abdau Rizal

MATARAM, DISWAY.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menerima kunjungan kerja Panitia Kerja Komisi IX DPR RI untuk membahas pengawasan, regulasi, dan berbagai persoalan terkait perlindungan serta penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Pertemuan tersebut digelar di Kota Mataram pada Kamis, 20 November 2025.

Dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri, S.E., M.IP, memaparkan penerapan kebijakan pemerintah daerah serta peran sejumlah perusahaan dalam proses pemberangkatan PMI ke berbagai negara tujuan.

BACA JUGA:Game Steam Paling Populer Saat ini: Dari Survival hingga Manajemen Tavern

Menurutnya, kehadiran Komisi IX memberikan ruang dialog langsung untuk mengurai kendala yang dihadapi, baik dari sisi pemerintah maupun dari mekanisme pemberangkatan para PMI asal NTB.

“Anggota Komisi IX mendengarkan secara detail berbagai persoalan yang kami hadapi, termasuk kendala teknis dan administratif yang dirasakan oleh PMI,” jelas Wagub.

Ia menyampaikan bahwa Kota Mataram telah ditetapkan sebagai salah satu titik pengawasan terkait aktivitas PMI.

Hasil diskusi antara pemangku kepentingan di daerah, kata Wagub, akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut di Komisi IX DPR RI.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI dari Dapil NTB II, H. Muazzim Akbar, menyoroti maraknya kasus PMI nonprosedural yang berasal dari NTB.

BACA JUGA:Indonesia Siapkan 82,9 Juta Porsi Protein Gratis di 2026, Target Swasembada Protein

Ia menilai lamanya proses keberangkatan melalui jalur resmi menjadi salah satu faktor utama masyarakat memilih jalur ilegal.

“Proses pemberangkatan PMI resmi membutuhkan waktu panjang, sementara LTSA di NTB tidak berjalan optimal. Akibatnya, banyak calon PMI yang tergoda menempuh jalur tidak resmi,” ungkapnya.

Muazzim menjelaskan bahwa tahapan pra-penempatan membutuhkan waktu hingga berbulan-bulan.

Mulai dari pengurusan administrasi, penerbitan paspor, proses visa kerja, hingga menunggu penempatan setelah visa terbit.

“Jika dijumlahkan, jalur resmi setidaknya memakan waktu minimal tiga bulan. Itulah yang membuat calon PMI berpikir prosedur legal terlalu bertele-tele,” ujarnya.

Kategori :