“Kalau kemasannya itu sudah mengalami kecacatan, begitu penyok ataupun berkarat, maka sebenarnya itu berpotensi untuk mengakibatkan kaleng ini pada akhirnya bocor,” ujarnya.
Jika kebocoran terjadi, sterilitas produk hilang dan mikroba dapat masuk serta berkembang, sehingga makanan menjadi busuk.
Secara fisik, kerusakan isi kaleng dapat ditandai dengan tekstur berlendir, bau tidak sedap, atau perubahan warna.
“Kalau menemukan kondisi seperti itu, sebaiknya jangan dikonsumsi,” tegasnya.
Tanda-tanda lanjutan biasanya terlihat pada isi kaleng, seperti makanan berlendir, berbau tidak sedap, atau mengalami perubahan warna.
BACA JUGA:KDKMP: Node Distribusi BUMN atau Hanya Pasar Konsumen Baru?
Jika kondisi tersebut ditemukan, ia menyarankan agar produk tidak dikonsumsi.
Sebagai langkah praktis, Prof Eko juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar dari Badan POM.
Menurutnya, keberadaan nomor Makanan Dalam (MD) untuk produk dalam negeri dan Makanan Luar (ML) untuk produk impor menunjukkan bahwa produk telah melalui proses verifikasi keamanan pangan.
“Dengan kata lain, produk tersebut sudah memenuhi peraturan tentang keamanan pangan,” jelasnya. Ia pun mengajak masyarakat menjadi konsumen cerdas dengan tidak mengabaikan kondisi kemasan sebelum membeli dan mengonsumsi makanan kaleng.