“MBG harus menjadi gerakan bersama untuk memperkuat kualitas generasi muda, memperkuat ekonomi rakyat, dan memperkuat kemandirian pangan daerah,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (Waka BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Irjen Pol. (Purn) Sony Sanjaya, menyampaikan bahwa tujuan utama Program MBG adalah pemenuhan gizi bagi kelompok prioritas, yakni ibu hamil, ibu menyusui, balita, peserta didik, dan santri, terutama pada periode emas 1.000 hari pertama kehidupan.
BACA JUGA:Pesantren Kelola SPPG di NTB, MBG Diklaim Dorong Kemandirian Ekonomi Umat
“Pemerintah memperhatikan pemenuhan gizi sejak janin dalam kandungan untuk menciptakan generasi sehat dan berkualitas,” ujarnya.
Sony menegaskan bahwa MBG juga memiliki dampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan ekonomi kerakyatan sehingga supplier lokal harus menjadi prioritas utama.
“Manfaat ekonomi program ini jangan sampai mengalir keluar daerah. Supplier lokal harus diutamakan agar perputaran ekonomi terjadi di masyarakat setempat,” katanya.
BACA JUGA:BGN Resmi Larang Makanan Olahan Pabrik di Menu MBG, ini Alasannya
Secara nasional, program MBG telah memverifikasi 29.476 tenaga kerja dan mempekerjakan lebih dari 27 ribu pekerja. Provinsi NTB terdapat 853 SPPG terverifikasi dengan 828 unit telah operasional dan menyerap lebih dari 40.117 tenaga kerja.
Khusus di NTB, program MBG telah melibatkan sekitar 4.457 supplier yang terdiri dari koperasi, BUMDes, UMKM, dan supplier lainnya, dengan UMKM menjadi kelompok terbesar yang terlibat.
“Program ini harus menjadi momentum membangkitkan produksi pangan lokal seperti telur, sayur, ikan, dan berbagai bahan pangan lainnya,” jelasnya
Sony juga menekankan pentingnya menjaga kualitas barang dan kepatuhan harga sesuai HET, serta memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan.
“Tahun kedua program difokuskan pada peningkatan kualitas dan kepatuhan standar. Kepala SPPG harus aktif melakukan pengawasan terhadap mitra,” tegasnya.
Dirinya menjelaskan bahwa mitra wajib melanjutkan proses sertifikasi dan pemenuhan standar kesehatan dalam 30 hari pertama operasional.
Jika standar tidak dipenuhi, operasional dapat disuspend sementara untuk dilakukan evaluasi lanjutan.
Selain itu, standar keselamatan seperti instalasi dan penggunaan gas juga wajib dipenuhi demi menjamin keamanan operasional program.
BACA JUGA:Bupati Lombok Barat: MBG Wajib Gunakan Bahan Baku Lokal