Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 3,15 gram bruto.
"Salah satu dari mereka, yakni S, merupakan residivis kasus serupa," jelas AKP Suputra.
Kini keempat tersangka ditahan di Mapolresta Mataram dan dijerat Pasal 112 dan/atau 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun.