Bansos PKH dan BPNT Cair! Ini Jadwal Lengkap, Syarat, dan Cara Cek Penerima Baru

Sabtu 24-05-2025,12:33 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Ayu Novita

MATARAM, DISWAY.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan pembaruan data penerima bantuan sosial program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT).

PKH memberikan bantuan tunai bersyarat kepada keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Sementara, BPNT memberikan bantuan berupa kartu eletinik atau vocher yang bisa digunakan untuk memberik bahan pangan di lokasi yang sudah ditentukan.

Tujuan dari kedua bantuan ini untuk membantu keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan pangan mereka.

BACA JUGA: Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Tekan Pentingnya Pemulihan Mental Bagi Pasien Kanker

PKH (Progam Keluarga Harapan)

Bansos program keluarga harapan (PKH) merupakan bansos yang akan cair pada Mei 2025.

PKH akan cair per tiga bulan sekali dan pada Mei 2025, penyaluran bansos PHK memasuki tahap ke-2 dengan periode April, Mei, Juni 2025.

Besaran bansos PKH yang disalurkan beragam sesuai kategori penerima manfaat (KPM) mulai dari RP 225.000 hingga Rp 750.000 per tiga bulan. 

Berikut ini total besaran bantuan PKH tahun 2025 (per tahun:

BACA JUGA:Tingkatkan Minat Baca Anak, Untuk Tingkatkan Listerasi dan Mencegah Pernikahan Usia Dini

  1. Ibu hamil/ nifas - Rp 3.000.000,
  2. Balita- Rp 3.000.000, 
  3. Anak SD - Rp 900.000, 
  4. Anak SMP - Rp 1.500.000, 
  5. Anak SMA - Rp 2.000.000 
  6. Lansia/ disabilitas : Rp 2.400.000

Bantuan ini disalurkan melalui bank-bank anggota himpunan bank negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, dan kantor pos.

Bantuan ini disalurkan melalui bank-bank anggota himpunan bank negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, dan kantor pos.

BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)

BACA JUGA:Naik atau Turun? Cek Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Sabtu 24 Mei 2025

Bansos lain yang cair pada Mei 2025 adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bansos sembako.

BPNT disalurkan setiap satu bulan sekali. Namun, dalam beberapa waktu ini pencairan dana ini dilakukan setiap dua atau tiga bulan sekaligus.

Kategori :