Bansos PKH dan BPNT Cair! Ini Jadwal Lengkap, Syarat, dan Cara Cek Penerima Baru

Sabtu 24-05-2025,12:33 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Ayu Novita

Besaran dana bansos ini pada Mei 2025 adalah Rp 200.000.

Sama dengan PKH, bansos ini disalurkan melalui bank-bank himpunan bank negara.

Nantinya bantuan ini ditransfer melalui e-waller dan dapat dibelanjakan di e-watung terdekat, atau bisa juga ditarik tunai di wilayah tertentu.

Syarat penerima bansos PKH dan BPNT

Berikut ini syarat utama untuk menerima bansos :

Terdata dalam sistem DTSEN (Data Terpadu Sejahtera Nasional) terbaru.

  1. Memiliki KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
  2. Masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin
  3. Memiliki rekening bank aktif (khusus PKH)

Bantuan PKH menyasar kelompok spesifik seperti ibu hamil, balita, pelajar, lansia, dan penyandang disabilitas

Berikut ini informasi lengkap terkait jadwal pencairan, kriteria penerima, dan cara mengecek status bantuan:

Jadwal dan Besaran Bansos

Pada dasarnya pemerintah telah menjadwalkan pencairan bansos per triwulan atau tiga bulan sekali.

Dalam setahun, masyarakat akan menerima bantuan sebanyak empat kali dengan pembagian jadwal sebagai berikut:

Tahap 1: Januari-Maret

Tahap 2: April-Juni

Tahap 3: Juli-September

Tahap 4: Oktober-Desember

Saat ini, pencairan memasuki tahap 2 yang akan berlangsung pada Mei dan Juni.

Cara Cek Bansos

Untuk mengetahui termasuk dalam daftar penerima PKH atau BPNT, cukup siapkan NIK KTIP dan cek, seperti cara berikut ini:

1. Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Unduh dari Google Play Store, kemduian masukan NIK dan data diri, hasilnya akan langsung tampil.

2. Website resmi Kemensos

Kategori :

Terpopuler