Besaran dana bansos ini pada Mei 2025 adalah Rp 200.000.
Sama dengan PKH, bansos ini disalurkan melalui bank-bank himpunan bank negara.
Nantinya bantuan ini ditransfer melalui e-waller dan dapat dibelanjakan di e-watung terdekat, atau bisa juga ditarik tunai di wilayah tertentu.
Syarat penerima bansos PKH dan BPNT
Berikut ini syarat utama untuk menerima bansos :
Terdata dalam sistem DTSEN (Data Terpadu Sejahtera Nasional) terbaru.
- Memiliki KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
- Masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin
- Memiliki rekening bank aktif (khusus PKH)
Bantuan PKH menyasar kelompok spesifik seperti ibu hamil, balita, pelajar, lansia, dan penyandang disabilitas
Berikut ini informasi lengkap terkait jadwal pencairan, kriteria penerima, dan cara mengecek status bantuan:
Jadwal dan Besaran Bansos
Pada dasarnya pemerintah telah menjadwalkan pencairan bansos per triwulan atau tiga bulan sekali.
Dalam setahun, masyarakat akan menerima bantuan sebanyak empat kali dengan pembagian jadwal sebagai berikut:
Tahap 1: Januari-Maret
Tahap 2: April-Juni
Tahap 3: Juli-September
Tahap 4: Oktober-Desember
Saat ini, pencairan memasuki tahap 2 yang akan berlangsung pada Mei dan Juni.
Cara Cek Bansos
Untuk mengetahui termasuk dalam daftar penerima PKH atau BPNT, cukup siapkan NIK KTIP dan cek, seperti cara berikut ini:
1. Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Unduh dari Google Play Store, kemduian masukan NIK dan data diri, hasilnya akan langsung tampil.