Miris! Bocah Melahirkan, Diduga Dijual Kakak Kandung Sendiri Ke Pria Hidung Belang di Mataram

Senin 26-05-2025,21:37 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Fajar Ilman

Kasus ini mengarah pada pelanggaran Pasal 76D dan Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan eksploitasi seksual anak dan sanksi pidananya.

Jika terbukti, pelaku dapat dihukum penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Kategori :