Polres Lombok Tengah Periksa Pasangan Dibawah Umur yang Sempat Viral di Media Sosial

Selasa 27-05-2025,17:33 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Ayu Novita

"Kami melaporkan ke polisi atas tindak pidana kekersan seksual dalam bentuk tindak pidana perkawinan anak," kata Joko Jumandi dikutip Senin, 26 Mei 2025.

Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur soal tindak pidana pemaksaan perkawinan.

Dalam video viral tersebut terlihat dua memperlai muda yang berfoto dengan sejumlah tamu undangan di pelaminan sederhana yang dihiasi dekorasi adat Sasak.

Keduanya resmi menikah secara adat dan agama. Fenomena pernikahan anak ini bukan hal baru di NTB. 

Berdasarkan data dari UNICEF Indonesia, provinsi ini menempati peringat pertama kasus pernikahan anak terbanyak di Indonesia.

UNICEF mencatat sebanyak 6.200 kasus pernikahan anak terjadi di NTB sepanjang tahun 2024. 

Kategori :