“Kami pastikan prosesnya akurat dan objektif, melibatkan pemerintah daerah dan pendamping PKH,” ujar Amalia.
Hasil akhir pemutakhiran ini kemudian divalidasi oleh BPKP untuk mencegah kesalahan dan memastikan bansos tepat sasaran.
BACA JUGA:RUPST PGN 2025 Setujui Bagikan Dividen Sebesar 80% Laba Bersih 2024 Setara USD 271,5 Juta
KPM Bisa Dicoret, Tapi Juga Bisa Diusulkan Kembali
Masyarakat yang merasa berhak namun belum terdaftar, atau mengetahui ada penerima yang tidak layak, bisa menggunakan aplikasi Cek Bansos. Fitur Usul dan Sanggah telah tersedia untuk menampung partisipasi warga.
“Silakan gunakan fitur tersebut untuk memperbarui atau memperbaiki data. Pemerintah sangat membuka ruang koreksi,” ujar Gus Ipul.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan keadilan dalam distribusi bantuan.
BACA JUGA:KLPI Lombok Tengah: Ajakan Rajin Cek Kesehatan dan Jaga Silaturahmi untuk Lansia
Siapa Saja yang Berhak Menerima PKH dan BPNT?
Program PKH ditujukan bagi keluarga miskin dengan komponen seperti:
Ibu hamil dan menyusui,
Anak usia dini (0–6 tahun),
Anak sekolah,
Lansia (di atas 70 tahun),
Penyandang disabilitas berat.
Sementara BPNT berupa bantuan pangan dalam bentuk uang elektronik yang bisa dibelanjakan di e-warung, dan bertujuan membantu pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.
BACA JUGA:Polsek Mataram Lakukan Pengamanan Saat Peringatan Kenaikan Isa Almasih 2025
KPM NTB Capai Hampir 2 Juta Orang
Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tetap menjadi salah satu wilayah dengan jumlah penerima bansos yang signifikan.