Deddy Corbuzier dam Ifan Seventeen Setor LHKPN, KPK: Masih Tahap Verifikasi

Rabu 04-06-2025,14:56 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Ayu Novita

MATARAM, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo yang lebih akrab dengan Deddy Corbuzier sudah melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

“Untuk saudara Deddy Cahyadi (Deddy Corbuzier) sudah lapor LHKPN, dan terverifikasi lengkap,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Rabu, 4 Juni 2025.

Namun, untuk rincian kekayaan Deddy Corbuzier belum ditampilkan dalam lama resmi KPK. Sebab, hal itu masih dalam proses.

"Saat ini masih proses upload," ujar Budi.

BACA JUGA:Pemprov NTB Dorong Perluasan Program MBG, Diharapkan Mampu Menurunkan Angka Stunting

BACA JUGA:Pemeriksaan Lima Pejabat Kemendikbudristek, Kejagung Semakin Dekat Ungkap Kasus Korupsi Senilai Rp9 Triliun

Sementara itu, Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN) Riefian Fajarsyah atau Ifan Seventeen masih dalam proses pelaporan LHKPN.

“Untuk saudara Riefian Fajarsyah masih draf,” ungkapnya.

Sebelumnya, Budi menjelaskan bahwa jika mengacu pada Perkom KPK, batas waktu untuk menyerahkan LHKPN lebih panjang, yakni dua bulan setelah pelantikan.

"Jika tidak termasuk dalam jabatan tersebut, batas waktu pelaporannya dihitung 2 bulan sejak Peraturan Komisi 3 tahun 2025 efektif berlaku, yaitu 1 Juni 2025," pungkasnya.

Sebagai informasi, Deddy Corbuzier dilantik sebagai Stafsus Menteri Pertahanan pada 11 Februari 2025.

  1. BACA JUGA:Jelang Indonesia vs China, Pelatih Branko Ivankovic Pamer Bisa Kalahkan Skuad Garuda di GBK

Ia dilantik bersama Kris Wijoyo Soepandji sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Tata Negara, Lenis Kogota sebagai Staf Khusus Bidang Kedaulatan NKRI, Indra Irawan selaku Staf Khusus Bidang Ekonomi Pertahanan, Sylvia Efi Widyantari Sumarli sebagai Asisten Khusus bidang Cyber Security.

Sementara itu, Ifan Seventeen dilantik menjadi Dirut PT PFN pada 10 Maret 2025. Keduanya wajib melaporkan LHKPN sebab telah menjadi penyelenggara negara.

Kategori :