Namun, di sisi lain, Bupati Raja Ampat Orideko Burdam menyampaikan keterbatasan daerah dalam menangani kasus ini karena semua perizinan berada di bawah otoritas pemerintah pusat.
"Sembilan puluh tujuh persen Raja Ampat adalah daerah konservasi sehingga ketika terjadi persoalan pencemaran lingkungan oleh aktivitas tambang, kami tidak bisa berbuat apa-apa karena kewenangan kami terbatas," tegas Orideko.
BACA JUGA:Pemkot Mataram Dorong Realisasi Program Sekolah Rakyat, Tunjuk SMPN 18 Sebagai Lokasi Potensial
Ia juga mempertanyakan efektivitas otonomi khusus Papua, jika ternyata daerah tidak memiliki hak penuh untuk melindungi sumber daya alamnya dari eksploitasi yang merusak.