Kini, para terduga telah ditahan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
Partisipasi aktif warga sangat dibutuhkan demi menciptakan wilayah yang bersih dari peredaran narkoba.