EDAN! Kamar Kos di Lingsar Jadi Markas Sabu, 4 Pria Diciduk Dini Hari

Kamis 05-06-2025,23:37 WIB
Reporter : Marieska Virdhani
Editor : Marieska Virdhani

Kini, para terduga telah ditahan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

BACA JUGA:Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pemkab Lombok Timur Lakukan Penanaman 5.000 Pohon dan Aksi Bersih Sampah

Polisi juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

Partisipasi aktif warga sangat dibutuhkan demi menciptakan wilayah yang bersih dari peredaran narkoba.

 

Kategori :