• Ditetapkan: Memenuhi kriteria sebagai penerima
• Tersalurkan: Dana telah masuk rekening
BSU 2025 Mengacu pada Permenaker No. 5 Tahun 2025
Program BSU tahun ini merujuk pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Beberapa syarat utama penerima bantuan meliputi:
• Status aktif di BPJS Ketenagakerjaan
• Gaji di bawah batas tertentu
• Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya
BACA JUGA:Tito Diminta Kembalikan 4 Pulau Aceh dari Sumut, Anggota DPR: Bikin Gaduh Saja!
Jangan Lupa Cek Status BSU Anda Hari Ini
Dengan pencairan yang dimulai pada minggu kedua Juni 2025, pekerja disarankan segera mengecek status penerima BSU melalui aplikasi JMO, situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, atau situs Kemnaker. Pastikan data Anda lengkap dan sesuai agar proses pencairan berjalan lancar.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi:
• https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
• https://bsu.kemnaker.go.id