Kecam ITDC, Pedagang Tolak Penggusuran Lapak Tanjung Aan

Keindahan Pantai Tanjung Aan Lombok Tengah - Foto: Istimewa--
Lombok Tengah, DISWAY.ID – Rencana pengosongan lapak pedagang di kawasan Sepadan Pantai Tanjung Aan, Mandalika, Lombok Tengah, oleh PT ITDC (Injourney Tourism Development Corporation) mendapat penolakan dari para pedagang.
Para pedagang memilih bertahan dan melawan rencana penggusuran yang dinilai akan menghilangkan sumber penghidupan ribuan tenaga kerja. terlebih, mereka telah berjualan di tempat tersebut bertahun-tahun.
Salah satu pelaku usaha, Kartini Lumbanraja, menyebut bahwa penataan kawasan Mandalika yang dilakukan ITDC selama ini tidak memberikan dampak positif bagi pelaku UMKM. Ia menilai pengembangan destinasi yang dilakukan justru dianggap mengerdilkan masyarakat lokal.
“Mereka hanya membawakan investor tapi tidak ada fit and propertest untuk para investor, mampu tidak untuk menggaet para turis dan menciptakan lapangan kerja dan tetap membuat pariwisata itu untuk eco friendly, ramah lingkungan. mampu tidak? Kenyataannya BUMN kita ITDC nilainya adalah nol besar,” tegas Kartini, Rabu (2/7).
Kartini juga menolak kawasan pantai dikelola sepenuhnya oleh korporasi. Ia meminta pengelolaan Tanjung Aan dikembalikan ke masyarakat secara mandiri.
“Tolong dihargai jasa kami bagaimana kami membangun tempat ini bagaimana kami bisa mencari makan sendiri, mandiri tanpa disuapi pemerintah. Sudahlah, kami sudah bisa makan, kami sudah dewasa, kami mampu kami bisa, lepaskan kami, payungi kami, lindungi kami, bukan kami diinjak-injak seperti ini,” tambahnya.
Para pedagang juga khawatir jika kawasan tersebut dikembangkan menjadi resort atau hotel, maka akses ke pantai akan terbatas dan membuat pengunjung enggan datang. Privatisasi pantai, menurut mereka, akan menurunkan nilai destinasi wisata.
ITDC Pastikan Akses Publik Tetap Terjaga
Sementara itu, pihak ITDC menegaskan bahwa proses pengosongan lahan sudah sesuai tahapan dan regulasi. General Manager The Mandalika, Wahyu Moerhadi Nugroho, menyebut penataan dilakukan berdasarkan masterplan kawasan serta rencana tata ruang (RDTR) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
“Tahapan sudah kami lakukan sehingga sampailah saat ini karena sudah dikerjasamakan. Kita sudah memasuki tahapan pengosongan dan penataan lahan sesuai masterplan, sesuai resort desain deadline kami, sesuai RDTR karena kami mengacu pada RDTR khusus Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dan sesuai dengan perpres KEK Mandalika maupun PP 50 tentang pengelolaan KEK Mandalika,” ujar Wahyu.
ITDC juga menepis anggapan bahwa kawasan pantai akan tertutup untuk publik. Ia mencontohkan kawasan Mandalika Beach Park yang tetap terbuka untuk umum dan melibatkan pedagang lokal.
“Kami sebelumnya telah melakukan itu di Mandalika Beach Park, di sana masyarakat bisa berwisata dan pedagang-pedagang juga kami fasilitasi. Semua diakses publik termasuk adanya bazar Mandalika untuk para pedagang hingga adanya Kuta Lane,” katanya.
ITDC berharap para pedagang di zona timur Pantai Tanjung Aan bersedia pindah secara sukarela agar proses penataan berjalan tanpa hambatan.
Sumber: