RPJMD Sumbawa Barat Dinilai Cacat Prosedur, Fraksi PAN Ancam Gugat ke MA

Fraksi PAN KSB menyerahkan dokumen terkait Pansus RPJMD ke Ombudsman NTB. Foto/ Hans--
Fraksi PAN KSB
Sumbawa Barat – Polemik penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Tahun 2025–2029 terus memanas. Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD kembali melayangkan protes keras dengan mendatangi Kantor Gubernur NTB, Ombudsman NTB, dan Kanwil Kemenkumham.
Mereka menilai RPJMD yang telah disusun dan diajukan ke provinsi cacat secara prosedural dan tidak layak untuk disahkan.
Ketua Fraksi PAN DPRD KSB, Mohammad Hatta, mengatakan bahwa kedatangan pihaknya ke Kantor Gubernur NTB bertujuan untuk memastikan apakah dokumen RPJMD tersebut sudah diterima secara resmi atau belum. Jika sudah, pihaknya meminta agar dokumen itu segera dikembalikan untuk diperbaiki.
“Dievaluasi dan dikembalikan saja dan diperbaiki lagi supaya jangan ada yang cacat prosedur,” tegas Hatta.
Tanpa Review Inspektorat
Ia menekankan bahwa sebagai anggota Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, dirinya menolak dokumen yang tidak melalui prosedur yang benar. Salah satu tahapan krusial yang diabaikan, menurutnya, adalah review dari Inspektorat sebelum dokumen dibawa ke DPRD untuk dibahas dan kemudian diajukan ke provinsi.
“Ini adalah kerja konstitusional. Kembalikan ke prosedur normal. Batalkan semua itu. Apalagi kalau kita bicara tahapan mekanisme, sebelum dibawa ke DPRD, review wajib dilakukan oleh Inspektorat,” ungkapnya.
Ia mengibaratkan dokumen RPJMD sebagai kitab suci pembangunan daerah. Oleh karena itu, proses penyusunannya tidak boleh sembarangan dan harus mengikuti aturan secara ketat. Jika melawan aturan, maka hal itu dianggap pelanggaran yang fatal, apalagi menyangkut dokumen strategis yang akan digunakan sebagai pedoman resmi pembangunan daerah.
“RPJMD itu ibarat kitab suci. Tidak bisa disusun atau disahkan secara serampangan. Karena dokumen ini akan menjadi rujukan utama semua kebijakan dan program pembangunan daerah lima tahun ke depan, maka penyusunannya harus benar-benar sistematis dan tunduk pada regulasi,” tandas Hatta.
Fraksi PAN menilai bahwa RPJMD KSB sudah diajukan ke Pemprov NTB untuk dievaluasi, padahal review Inspektorat belum selesai.
Ancam Gugat Ke Mahkamah Agung
Jika Gubernur NTB tetap memberikan nomor registrasi dan mengesahkan RPJMD tersebut, Fraksi PAN menyatakan akan menempuh jalur hukum hingga ke Mahkamah Agung (MA). Mereka menilai keputusan itu berisiko membuka preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah.
“Kalau gubernur tetap memberikan Nomor Registrasi, sedangkan ini cacat presedural maka kami akan terus gugat bahkan ke Mahkamah Agung,” ujar Hatta.
Kunjungan Fraksi PAN ke Kantor Gubernur NTB diterima langsung oleh Sekretaris Daerah NTB, H. Lalu Moh. Faozal. Dalam pertemuan tersebut, Faozal menyampaikan apresiasi atas partisipasi Fraksi PAN dalam mengawal proses perencanaan pembangunan.
“Teman-teman dari DPRD KSB, terima kasih sudah hadir di kantor gubernur. Mudah-mudahan hajatan untuk memastikan RPJMD KSB untuk kemajuan KSB dengan potensi yang luar biasa akan membawa KSB lebih jauh dari hari ini,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi NTB akan ikut mengawal proses penyusunan RPJMD agar sesuai dengan semangat perencanaan yang baik. “Jadi kami bisa kawal di provinsi NTB supaya apa yang direncanakan di KSB bisa didukung,” ucapnya.
Melapor ke Ombudsman
Aksi Fraksi PAN tidak berhenti di situ. Usai mendatangi Pemprov NTB, rombongan yang dibersamai oleh Civil Society berlanjut menyampaikan laporan kepada Ombudsman NTB. Di sana, mereka menyerahkan laporan dugaan maladministrasi dalam proses penyusunan RPJMD.
Mereka juga membawa bukti dokumen yang menjelaskan bahwa penetapan RPJMD cacat secara prosedural mulai dari proses tahapan, mekanisme, dan tata cara pembahasan yang dinilai menyimpang dari aturan.
Pihak Ombudsman menerima laporan tersebut dan akan mempelajarinya lebih lanjut untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan. “Kami akan periksa dokumennya, tentu kami juga akan mengawal jika ada maladministrasi,” ujar Dwi Sudarsono, Kepala Ombudsman NTB.
Rangkaian pelaporan ditutup dengan kunjungan ke Kanwil Kemenkumham NTB. Fraksi PAN juga telah lebih dulu menyampaikan laporan resmi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD KSB, yang ditujukan kepada unsur Pansus I dan pimpinan DPRD karana diduga menyusun agenda kerja yang tidak sesuai prosedur.
Juga dalam sidang paripurna khusus pembahasan RPJMD, pimpinan DPRD KSB dinilai telah melanggar etika dengan membatasi interupsi dan mengabaikan keberatan resmi Fraksi PAN. Padahal pimpinan sidang telah mengetahui keberatan dari fraksi PAN yang meminta perpanjangan waktu, namun pembahaan khusus pansus DPRD tersebut tetap dilanjutkan.
“saya kecewa, kenapa paripurna saat bahas RPJMD itu tetap dilanjutkan. Padahal saya sudah berkali-kali interupsi dan meminta perpanjangan waktu,” tegasnya.
Sumber: