Tak cuma Ojol! Muhaimin Tuntut UMKM juga Dapat Bantuan BPJS Ketenagakerjaan

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar--Instagram @cakiminow
NTB, DISWAY.ID — Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, mendorong agar pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) turut menerima subsidi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari pemerintah, seperti halnya yang sudah dinikmati para pengemudi ojek online dan kurir.
Dalam sambutannya di acara Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro di GOR Tambora, Politeknik Pariwisata Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa, 16 September 2025, Muhaimin menyampaikan bahwa pekerja sektor UMKM juga rentan risiko dan layak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Saya berharap ke depan bukan hanya driver ojek online yang menerima bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan, tapi juga pelaku UMKM. Mereka juga perlu rasa aman dalam menjalankan usahanya,” kata Ketua Umum PKB tersebut.
BACA JUGA:UMKM di NTB Panen Cuan! Semua Berkat Program Makan Bergizi Gratis dari Pemerintah
Muhaimin menyebutkan bahwa saat ini hampir satu juta pekerja sektor informal, terutama pengemudi ojek online, telah mendapat subsidi iuran dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari program perlindungan sosial pemerintah.
Turut hadir dalam acara tersebut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, yang menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari delapan kebijakan sosial ekonomi baru yang tengah digulirkan oleh pemerintah.
Fokus utama dari bantuan tersebut adalah pekerja non-upah di ekosistem transportasi online.
BACA JUGA:Indonesia Menuju Swasembada Total: Kawasan Strategis Dibangun di Merauke!
“Sekitar 700 ribu pengemudi ojol akan mendapatkan perlindungan melalui skema JKK dan JKM. Jika terjadi kecelakaan kerja, mereka akan menerima perawatan medis penuh hingga sembuh, sesuai kebutuhan medisnya,” terang Pramudya.
Ia menambahkan bahwa apabila pekerja mengalami kecacatan permanen akibat kecelakaan, maka akan mendapatkan santunan minimum sebesar Rp40 juta.
Jika pekerja meninggal dunia, maka ahli waris berhak menerima manfaat berupa uang tunai hingga Rp48 juta.
Selain itu, ada juga beasiswa pendidikan bagi dua orang anak, dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi, bila memenuhi kriteria tertentu.
BACA JUGA:Fresh Graduate Bisa Dapat Gaji UMP Selama 6 Bulan! Ini Program Baru Pemerintah
Usai mendengar penjelasan tersebut, Muhaimin kembali menekankan pentingnya memperluas cakupan penerima manfaat, agar pelaku UMKM juga merasa terlindungi dari risiko sosial dan ekonomi saat menjalankan aktivitas usaha.
Sumber: