Jaga Industri Rokok Legal, Menkeu: Rokok Ilegal Harus Diberantas Total!

Pemerintah melalui menteri keuangan akan menindak tegas peredaran rokok ilegal demi menyelamatkan potensi penerimaan negara yang selama ini bocor akibat praktik ilegal--Kementerian Keuangan
NTB, DISWAY.ID– Pemerintah berkomitmen melakukan aksi besar-besaran dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang kian marak di berbagai wilayah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penindakan tegas akan digalakkan demi menyelamatkan potensi penerimaan negara yang selama ini bocor akibat praktik ilegal tersebut.
Purbaya menegaskan, langkah ini merupakan strategi penting untuk mengamankan pendapatan negara tanpa harus kembali menaikkan tarif cukai rokok, yang belakangan menuai pro dan kontra di masyarakat.
BACA JUGA:NTB Genjot Hilirisasi Kelautan: Gubernur Iqbal Minta Dukungan Langsung ke Menteri KKP
“Kalau peredaran rokok ilegal bisa ditekan, bukan tidak mungkin tarif cukai rokok tidak perlu dinaikkan lagi. Ini bagian dari menjaga keseimbangan penerimaan tanpa membebani masyarakat,” ujar Purbaya, Minggu, 28 September 2025.
Fokus Lindungi Industri Rokok Legal dan Pekerjanya
Lebih lanjut, Purbaya menekankan bahwa melindungi industri rokok legal dan tenaga kerja di dalamnya adalah prioritas utama.
Menurutnya, keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak adil dan membahayakan kelangsungan pelaku usaha resmi.
“Kita harus pastikan tidak ada lagi produk ilegal yang merusak pasar. Ini memang bukan tugas ringan, tapi saya percaya bisa dituntaskan,” ujarnya dengan tegas.
Kerugian Negara Capai Triliunan, Peredaran Rokok Ilegal Mengkhawatirkan
Data terbaru menunjukkan bahwa peredaran rokok tanpa cukai atau dengan pita cukai palsu telah menembus angka mengkhawatirkan, diperkirakan lebih dari 5% dari total pasar.
BACA JUGA:BGN Resmi Larang Makanan Olahan Pabrik di Menu MBG, ini Alasannya
Angka ini berimplikasi langsung pada kerugian penerimaan negara dalam skala triliunan rupiah.
Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), hingga September 2025, telah dilakukan 12.041 penindakan terkait peredaran rokok ilegal, dengan total barang bukti mencapai 745,95 juta batang rokok.
Angka ini setara dengan 94% dari total sitaan sepanjang tahun 2024, yang kala itu mencapai 792 juta batang.
Sebagai bagian dari strategi pemberantasan, pemerintah akan menggelar operasi gabungan yang lebih masif dan terfokus, menyasar jalur distribusi hingga pusat-pusat produksi.
Sumber: