Asuransi Bermasalah? OJK Siapkan Skema Penjaminan Polis untuk Lindungi Nasabah

Otoritas Jasa Keuangan--Wirausaha dan UMKM
NTB, DISWAY.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengusulkan agar Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan dikelola oleh Lembaga Penjamin Polis (LPP) bisa dimanfaatkan dalam proses penyelamatan atau resolusi perusahaan asuransi yang bermasalah di Indonesia.
Usulan ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, saat berada di lingkungan DPR RI, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Ogi berharap skema tersebut dapat menjadi bagian dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sebagai langkah konkret memperkuat tata kelola sektor perasuransian nasional.
BACA JUGA:Vidio Perkuat Ekosistem Hiburan Digital dengan Hadirkan Fitur Vidio Shopping Bersama Shopee
“Kami mengusulkan agar kewenangan resolusi asuransi yang mengalami masalah dapat diintegrasikan dengan Program Penjaminan Polis. Ini penting untuk menciptakan perlindungan yang menyeluruh bagi pemegang polis dan menjaga stabilitas sektor keuangan,” jelas Ogi.
Menurutnya, saat ini OJK melihat perlunya klasifikasi yang lebih jelas dalam pengawasan terhadap perusahaan asuransi. Karena itu, OJK mengusulkan pengelompokan status pengawasan menjadi tiga tingkatan, yaitu:
1. Pengawasan Normal – untuk perusahaan yang sehat secara finansial dan operasional.
2. Pengawasan dalam Penyehatan – untuk perusahaan yang mulai menunjukkan tanda-tanda tekanan keuangan.
BACA JUGA:Mandalika jadi Medan Pembuktian Marquez dan Perebutan Posisi Runner-Up
3. Pengawasan dalam Resolusi untuk perusahaan yang dinilai gagal dan membutuhkan langkah penyelamatan atau penyelesaian.
Ogi menilai bahwa kehadiran Lembaga Penjamin Polis nantinya tidak hanya akan memberi rasa aman bagi nasabah, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
“Dengan model seperti ini, kami ingin memastikan perlindungan bagi pemegang polis tetap terjaga, sekaligus mempercepat proses penanganan jika ada perusahaan asuransi yang bermasalah,” imbuhnya.
BACA JUGA:DPR Tutup Masa Sidang, Puan Ajak Pemerintah Introspeksi Usai Gelombang Unjuk Rasa
Sebagai informasi, hingga saat ini pembentukan Lembaga Penjamin Polis masih dalam tahap persiapan.
Sumber: