Museum NTB Cetak Rekor: Dapat HKI dalam 7 Hari

Museum NTB Cetak Rekor: Dapat HKI dalam 7 Hari

Dua Karya seni dari Museum negeri Nusa Tenggara Barat kini resmi mendapatkan perlindungan hukum setelah menerima sertifikat Hak kekayaan intelektual (HKI) --Kemenkum NTB

NTB, DISWAY.ID – Dua karya seni dari Museum Negeri Nusa Tenggara Barat (NTB) kini resmi mendapatkan perlindungan hukum setelah menerima Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Kedua karya tersebut adalah motif batik Sekardiu dan desain gambar kaos Sekardiu, yang diumumkan dalam gelaran Museum Begawe Volume 2, Sabtu, 11 Oktober 2025 di Kota Mataram.

Langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya menjaga dan melindungi aset budaya daerah sekaligus memperkuat peran ekonomi kreatif berbasis tradisi lokal.

BACA JUGA:Harga Emas Naik Hari ini ,12 Oktober 2025! Antam dan UBS Tunjukkan Tren Positif, Saatnya Investasi?

Proses Kilat, Komitmen Tinggi

Kepala Museum NTB, Ahmad Nuralam, menyampaikan bahwa proses pengajuan HKI berjalan sangat cepat hanya butuh waktu satu minggu sejak pertemuan awal dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB pada 3 Oktober lalu.

Pertemuan itu terjadi saat pameran kebudayaan "Lombok-Sumbawa Museum of Civilization" di tengah berlangsungnya ajang MotoGP Mandalika.

Tak lama setelah itu, tim dari Kanwil Kemenkumham langsung mengunjungi museum untuk menilai koleksi yang potensial mendapat perlindungan HKI.

“Kami merasa prosesnya sangat mudah dan cepat, jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak melindungi karya lokal,” ujar Nuralam.

Sekardiu: Kuda Terbang dalam Budaya Sasak

Dua karya yang mendapatkan pengakuan resmi adalah motif batik Sekardiu, hasil karya pelajar SLB 1 Lombok Barat, dan desain kaos Sekardiu yang dijadikan cenderamata khas Museum NTB.

BACA JUGA:Gagal ke Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Tumbang Dihantam Irak dan Kontroversi Wasit

Kedua produk ini merupakan bagian dari program "Kotaku Museumku, Kampungku Museumku", yang bertujuan menggabungkan nilai budaya dengan pemberdayaan masyarakat.

Sekardiu sendiri adalah kuda mitologi dalam tradisi wayang Sasak, yang menjadi simbol pencarian kebenaran tokoh Jayengrana.

Sosok ini juga diangkat sebagai logo resmi Museum NTB, menandakan pentingnya warisan budaya dalam membentuk identitas daerah.

Sertifikat HKI yang dikeluarkan oleh Kanwil Kemenkumham NTB ini memberikan hak eksklusif atas karya yang didaftarkan dan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan ke publik.

Sumber: