Meski Kerja Fleksibel, PPPK Paruh Waktu Berhak atas Gaji dan Tunjangan Layaknya ASN

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh waktu kini resmi mendapatkan hak dan tunjangan yang setara dengan aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan ketentuan terbaru dari pemerintah--UMSU
NTB, DISWAY.ID – Para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu tengah menikmati angin segar.
Pasalnya, meski menjalani jam kerja yang lebih fleksibel, mereka kini resmi mendapatkan hak dan tunjangan yang setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya, sesuai dengan ketentuan terbaru dari pemerintah.
Meskipun tidak bekerja penuh waktu, PPPK Paruh Waktu tetap diakui sebagai bagian dari ASN dan diberikan penghargaan dalam bentuk kompensasi yang proporsional.
BACA JUGA:Tak Adil! Menteri Haji dan Umrah Soroti Kuota Haji Tak sesuai dengan Undang-undang
Tunjangan yang mereka terima telah disesuaikan dengan beban kerja dan jumlah jam kerja yang dijalani.
Beragam Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Berikut sejumlah fasilitas dan tunjangan yang diberikan kepada PPPK Paruh Waktu:
• Tunjangan Kinerja
Selain gaji pokok, para pegawai ini juga menerima tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang diemban.
Meskipun tidak bekerja penuh, kontribusi mereka tetap dihargai secara finansial.
• Tunjangan Hari Raya (THR)
Layaknya ASN lainnya, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas THR. Jumlahnya dihitung berdasarkan proporsi jam kerja dan diberikan menjelang hari besar keagamaan.
BACA JUGA:Galaxy A17 Resmi Meluncur, Bikin Konten Estetik Makin Gampang di Harga Rp2 jutaan
• Tunjangan Transportasi dan Sarana Kerja
Untuk mendukung pelaksanaan tugas, pemerintah menyediakan tunjangan transportasi khususnya bagi mereka yang memiliki mobilitas tinggi.
Sumber: