Tak Adil! Menteri Haji dan Umrah Soroti Kuota Haji Tak sesuai dengan Undang-undang

Menteri Haji dan Umrah RI, Mochammad Irfan Yusuf--Badan Penyelenggara Haji
NTB, DISWAY.ID – Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau yang akrab disapa Gus Irfan, mengungkapkan akar persoalan utama yang menyebabkan ketimpangan waktu tunggu ibadah haji di berbagai daerah di Indonesia.
Menurutnya, sistem distribusi kuota haji nasional selama ini tidak mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang.
Akibatnya, muncul kesenjangan signifikan antara wilayah satu dengan lainnya terkait lamanya masa tunggu keberangkatan ke Tanah Suci.
BACA JUGA:Galaxy A17 Resmi Meluncur, Bikin Konten Estetik Makin Gampang di Harga Rp2 jutaan
"Indonesia mendapatkan kuota haji sebesar 221.000, sama seperti tahun sebelumnya. Namun pembagiannya selama ini belum mencerminkan keadilan sesuai amanat undang-undang," tegas Gus Irfan, Minggu, 12 Oktober 2025.
Gus Irfan menjelaskan bahwa Undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebenarnya telah memberikan panduan pembagian kuota, yakni berdasarkan jumlah pendaftar, populasi muslim, atau gabungan keduanya.
Sayangnya, implementasi di lapangan justru menyimpang dari aturan tersebut, bahkan menjadi temuan rutin Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami melakukan evaluasi menyeluruh dan mendapati bahwa pola distribusi kuota yang diterapkan selama ini memang tidak konsisten dengan regulasi. Hal ini selalu menjadi catatan BPK tiap tahunnya,” ungkapnya.
BACA JUGA:Museum NTB Cetak Rekor: Dapat HKI dalam 7 Hari
Ia menyoroti ketimpangan ekstrem antar wilayah. Di sejumlah daerah, calon jemaah hanya perlu menunggu sekitar 16 tahun, sementara di daerah lain, antrean bisa mencapai 45 tahun. "Tentu tidak adil jika seseorang yang menunggu 40 tahun mendapatkan nilai manfaat yang sama dengan mereka yang hanya menunggu 18 tahun," ujarnya.
Sebagai langkah korektif, Gus Irfan menyatakan pihaknya telah mengajukan usulan perubahan sistem ke DPR.
Usulan tersebut berisi permintaan agar pembagian kuota haji tahun depan sepenuhnya berbasis pada lamanya masa tunggu di tiap-tiap provinsi.
“Jika usulan ini disetujui oleh DPR, maka masa tunggu di seluruh wilayah Indonesia akan rata, yaitu 26,4 tahun. Baik di Aceh, Jawa, hingga Papua akan sama,” pungkasnya.
BACA JUGA:Harga Emas Naik Hari ini ,12 Oktober 2025! Antam dan UBS Tunjukkan Tren Positif, Saatnya Investasi?
Sumber: