Peserta Seleksi Capsek yang Melanggar Langsung Didiskualifikasi
Kabar baik datang bagi ribuan guru di Nusa Tenggara Barat (NTB).--Pemkab Natuna
NTB, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikpora) NTB memastikan pelaksanaan seleksi penugasan guru menjadi kepala sekolah tahun 2026 dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berbasis meritokrasi sesuai arahan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Kepala Dinas Kominfotik Provinsi NTB, Ahsanul Halik, menegaskan bahwa proses seleksi penugasan guru sebagai Kepala Sekolah yang dilaksanakan oleh Dikpora NTB berjalan secara profesional, transparan, dan berbasis meritokrasi.
“Kami ingin memastikan proses ini berjalan objektif dan bersih. Media dan publik kami libatkan sebagai bagian dari pengawasan agar tidak ada praktik-praktik yang menyimpang dari aturan”, tegas Ahsanul.
BACA JUGA:Diiming-Imingi Kerja ke Australia, Guru SMP di Lombok Barat Jadi Korban Dugaan Penipuan
Seleksi ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 9 huruf b Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, yang memberikan hak kepada guru ASN untuk mengusulkan diri secara mandiri melalui sistem ruan GTK.
Ini merupakan langkah maju dalam memastikan setiap guru memiliki kesempatan yang setara untuk berkembang berdasarkan kompetensi dan kinerja.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dikpora NTB, Surya Bahari, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Undangan Seleksi serta Pengumuman Resmi Nomor 800/544/GTK/02/Dikpora/2026 yang memuat persyaratan, tahapan, dan tata cara pelaksanaan seleksi.
BACA JUGA:Menjelang Hari Guru Nasional 2025, Yuk Bagikan Ucapan Terbaik untuk Para Guru
Seleksi terdiri dari tahapan administrasi, Uji Kompetensi Berbasis Komputer (CAT) dan serta wawancara.
Pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui platform Ruang GTK menggunakan akun belajar.id masing-masing guru.
Jadwal seleksi dimulai 18 Februari 2026 dan berakhir dengan pengumuman hasil pada 31 Maret 2026.
Untuk menjaga objektivitas, nama penguji tidak diumumkan sejak awal dan baru akan ditetapkan mendekati hari pelaksanaan.
Unsur penguji melibatkan dinas terkait, Dewan Pendidikan serta kepala sekolah berprestasi.
“Seluruh laporan dijamin kerahasiaannya dan akan ditindaklanjuti secepat mungkin jika ditemukan praktik tidak sesuai aturan, termasuk dugaan pungutan atau permintaan imbalan tertentu, maka akan dilakukan diskualifikasi dari proses seleksi”, tutur Surya.
Sumber: