Peserta Seleksi Capsek yang Melanggar Langsung Didiskualifikasi

Peserta Seleksi Capsek yang Melanggar Langsung Didiskualifikasi

Kabar baik datang bagi ribuan guru di Nusa Tenggara Barat (NTB).--Pemkab Natuna

Sesuai regulasi, kepala sekolah yang telah menjabat dua periode masih dapat diperpanjang satu periode apabila memiliki prestasi dan kinerja baik.

Namun jika telah menjabat tiga periode, hal tersebut menjadi pertimbangan untuk dilakukan rolling atau mutasi. 

BACA JUGA:Simak Tahapan Lengkap Seleksi PPDB Sekolah Garuda Baru Tahun Ajaran 2026/2027

Dikpora NTB mencatat terdapat 37 jabatan kepala sekolah yang kosong.

Namun seleksi ini juga dibarengi evaluasi terhadap kepala sekolah yang masa penugasannya telah melebihi ketentuan.

“Perlu kami tegaskan, kepala sekolah bukan jabatan struktural, melainkan tugas tambahan melalui penugasan pimpinan. Karena itu, evaluasi adalah hal yang wajar demi peningkatan mutu pendidikan”, jelas Surya.

Evaluasi mencakup aspek kinerja, kepemimpinan serta kemampuan menjaga kondusivitas sekolah.

Dinamika di sejumlah sekolah, termasuk yang sempat terjadi di SMK Negeri 1 Lingsar, menjadi bagian dari bahan evaluasi yang dilakukan secara objektif.

Sebagai bentuk komitmen integritas, Pemprov NTB membuka kanal pengaduan [email protected] bagi masyarakat maupun peserta seleksi yang menemukan indikasi pelanggaran.

“Jika ada peserta yang terbukti melakukan pelanggaran, langkah pertama adalah diskualifikasi dari proses seleksi. Sanksi selanjutnya mengikuti aturan disiplin ASN yang berlaku”, tegas Surya Bahari.

Dalam proses ini, pemerintah tidak hanya mengisi 37 posisi kosong, tetapi juga akan menyusun daftar peringkat hingga sekitar 100 besar sebagai cadangan.

BACA JUGA:Rangkaian Seleksi KY 2025–2030 Dimulai: DPR Gelar Fit and Proper Test

Sistem ini bertujuan agar kekosongan jabatan dapat segera diisi tanpa harus terlalu lama menunjuk Plt.

Kepala Dinas Kominfotik Provinsi NTB, Ahsanul Halik, menambahkan perubahan mekanisme dari pola penunjukan menuju sistem berbasis kompetensi dan keterbukaan merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi NTB dalam membangun tata kelola pendidikan yang akuntabel dan berintegritas.

“Kami memastikan seluruh tahapan seleksi dilakukan secara objektif, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah berkomitmen menghadirkan kepala sekolah yang memiliki kapasitas kepemimpinan, integritas, dan visi yang kuat untuk meningkatkan mutu pendidikan di NTB”, pungkasnya.

Sumber: