Langkah Prabowo Berantas Korupsi Dapat Dukungan, tapi Kinerja Aparat Hukum Disorot

Langkah Prabowo Berantas Korupsi Dapat Dukungan, tapi Kinerja Aparat Hukum Disorot

Presiden Prabowo Subianto--Instagram @sekretariat.kabinet

NTB, DISWAY.ID — Komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi mendapat apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat sipil.

Salah satunya datang dari Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) yang menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Presiden, khususnya dalam membersihkan aparat penegak hukum dari praktik kotor.

“Kami sangat mendukung komitmen Presiden Prabowo dalam upaya pemberantasan korupsi di segala lini,” ujar Koordinator KOSMAK, Ronald Loblobly, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 24 Oktober 2025.

BACA JUGA:Pertaruhan The Series 3 Hadir! Elzan dan Ical Kembali Terjebak Dunia Gelap, Wajah Baru Bikin Geger

Ronald menegaskan, komitmen antikorupsi Presiden harus diikuti oleh seluruh jajaran penegak hukum.

Ia mengingatkan agar tidak ada aparat yang justru menyalahgunakan kewenangan di tengah upaya pemberantasan korupsi.

Sebagai contoh, Ronald menyinggung dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh seorang jaksa berinisial FE. Kasus ini, kata dia, telah resmi dilaporkan kepada Presiden Prabowo melalui surat bernomor 023/KSMAK-SK/10/2025 yang diserahkan langsung ke Istana Negara.

Tembusan surat tersebut juga dikirimkan kepada Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin, selaku Ketua Pengarah Satgas Penegakan Hukum (PKH).

“Presiden perlu turun langsung agar agenda pemberantasan korupsi tidak dirusak oleh perilaku aparatnya sendiri,” ujar Ronald.

BACA JUGA:Meski Lille Kalah, Aksi Cemerlang Calvin Verdonk jadi Sorotan di Liga Europa

Ia menilai upaya pemerintah dalam menindak praktik korupsi akan kehilangan makna bila ada penegak hukum yang justru terlibat dalam pelanggaran serupa.

Lebih lanjut, KOSMAK juga menyoroti operasi penertiban tambang nikel tanpa izin di kawasan hutan di Sulawesi Tenggara.

Ronald menilai, penindakan yang dilakukan Satgas di bawah pimpinan FE pada 11 September 2025 terkesan tidak konsisten.

Menurutnya, FE menyegel aktivitas tambang milik PT TMS, PT TI, dan PT SLG, namun tidak mengambil tindakan terhadap PT PKS yang diduga juga beroperasi tanpa izin di kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas di Kompleks Lalindu.

Sumber: