Mensos Gus Ipul Angkat Bicara Soal Soeharto Diusulkan jadi Pahlawan Nasional
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul--Kemenso.go.id
NTB, DISWAY.ID — Menteri Sosial Republik Indonesia Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menanggapi wacana penganugerahan gelar Pahlawan Nasional bagi Presiden ke-2 RI Soeharto.
Ia menyebut, berdasarkan kriteria yang berlaku, Soeharto termasuk tokoh yang layak dipertimbangkan menerima gelar tersebut.
“Presiden Soeharto memenuhi syarat. Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) juga memenuhi syarat. Termasuk pejuang buruh Marsinah, dan sejumlah tokoh lain dari berbagai daerah yang diusulkan,” ujar Gus Ipul saat ditemui wartawan di RS Islam Cempaka Putih, Jakarta, Minggu, 9 November 2025.
BACA JUGA:Mau Liburan Akhir Tahun Seru? 5 Tempat di Lombok ini Wajib Masuk Wishlist Kamu!
Ia menjelaskan, terdapat banyak nama yang tengah dikaji untuk menerima gelar kehormatan tahun ini.
Namun, keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan pemerintah setelah melalui proses penilaian yang panjang.
“Jumlah usulannya cukup banyak, jadi kita tunggu saja nanti siapa yang akan ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional tahun ini,” tambahnya.
BACA JUGA:Al Nassr Hajar Neom 3-1, Ronaldo Dekati 1.000 Gol Karier
Menanggapi polemik yang muncul terkait usulan Soeharto, Gus Ipul menilai perbedaan pendapat merupakan hal wajar dalam proses penetapan gelar tersebut.
“Itu bagian dari dinamika. Setiap usulan pasti menimbulkan diskusi dan pandangan yang berbeda. Yang penting, kita bisa mengambil pelajaran dari sejarah mengingat yang baik dan memperbaiki yang kurang agar tidak terulang,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon telah melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto sebanyak 49 tokoh yang diusulkan untuk memperoleh gelar Pahlawan Nasional tahun 2025.
Beberapa di antaranya adalah Soeharto, Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), serta aktivis buruh Marsinah.
BACA JUGA:Caption Medsos Penuh Semangat untuk Bangkitkan Nasionalisme
Namun, wacana pemberian gelar kepada Soeharto menuai penolakan dari sejumlah kalangan masyarakat sipil.
Sumber: