Pemerintah Resmi Buka Pembiayaan KUR Berbasis Kekayaan Intelektual untuk UMKM
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto--ekon.go.id
NTB, DISWAY.ID – Pemerintah memastikan bahwa pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI) resmi menjadi bagian dari skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan fasilitas pembiayaan lain yang disediakan pemerintah.
Keputusan ini diambil setelah usulan pendanaan KUR berbasis KI senilai Rp10 triliun disetujui oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam rapat koordinasi Komite Nasional.
Dengan langkah ini, Indonesia kini berada di peringkat 15 dunia sebagai negara yang menyediakan pembiayaan berbasis KI bagi UMKM dan pelaku ekonomi kreatif.
BACA JUGA:CPNS 2026: Pemerintah Belum Umumkan Jadwal, ini Prediksi Pembukaannya
Koordinasi Lintas Kementerian untuk Implementasi Skema KI
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk mewujudkan skema pembiayaan ini.
Ia berharap para pemilik KI dapat segera mengakses pembiayaan melalui KUR maupun fasilitas non-KUR sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022.
“Langkah awal sudah dilakukan bersama BRI. Kami juga meminta dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar pembiayaan baik dari bank maupun non-bank bisa segera dijalankan setelah lembaga penilai kekayaan intelektual siap,” jelas Supratman di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 18 November 2025.
Ia menambahkan bahwa pembiayaan berbasis KI diharapkan mempercepat pengembangan inovasi, khususnya untuk riset dan produk hasil perguruan tinggi serta lembaga penelitian yang selama ini terbentur keterbatasan modal.
Skema Pembiayaan dan Tingkat Bunga
Skema pembiayaan KI yang akan diterapkan pada 2026 akan mengacu pada nilai agunan proyek berbasis kekayaan intelektual.
Bagi pemodal bank, bunga yang dikenakan sebesar 2,4 persen per tahun.
Sebelum pendanaan diberikan, pihak bank maupun lembaga non-bank akan meminta penilaian valuasi proyek dari lembaga valuator KI.
Besaran pembiayaan akan disesuaikan dengan nilai valuasi tersebut.
Jika dana tambahan dibutuhkan, pemilik sertifikat atau pencatatan KI dapat mengajukan agunan tambahan.
Tahun ini, pemerintah akan menyiapkan instrumen dan pelatihan untuk para valuator agar skema pembiayaan dapat berjalan lancar pada 2026.
Sumber: