Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa Pisah dari NTB Terganjal Moratorium, Ini Harapan Sekda

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov NTB, Lalu Gita Ariadi, menegaskan bahwa tuntutan pemekaran wilayah Provinsi Pulau Sumbawa adalah bagian dari ekspresi warga yang harus didengar dan ditanggapi dengan bijak.--Instagram Biro Administrasi Pimpinan NTB
MATARAM, DISWAY.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov NTB, Lalu Gita Ariadi, menegaskan bahwa tuntutan pemekaran wilayah Provinsi Pulau Sumbawa adalah bagian dari ekspresi warga yang harus didengar dan ditanggapi dengan bijak.
“Apa yang terjadi adalah lebih kepada tuntutan aspirasi dan ekspresi warga,” ujar Lalu Gita kepada wartawan.
“Kami berharap agar moratorium pembentukan provinsi baru atau pemekaran segera dicabut. Kami kan sebagai pemerintah daerah hanya mengikuti kewenangan pemerintah pusat. Tentu kita berharap agar segera dicabut. Jika sudah ada keputusan, tak mungkin, pasti tak ada satu inchi pun lahan dihalangi untuk warga," tegasnya.
BACA JUGA:Menkumham Dukung Pembentukan Provinsi Sumbawa Pisah dari NTB, Minta Rakyat Jangan Gaduh
Pernyataan Lalu Gita mencerminkan posisi Pemprov NTB yang tetap menghormati dan membuka ruang bagi dinamika aspirasi masyarakat di Pulau Sumbawa, selama hal itu berada dalam koridor hukum dan kewenangan pemerintah pusat.
Seperti diketahui, pembentukan provinsi baru saat ini masih terganjal oleh moratorium yang diberlakukan pemerintah pusat sejak beberapa tahun terakhir.
BACA JUGA:Dari Bekasi Hingga Probolinggo, BNI Bantu Perbaikan Infrastruktur Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Desa
Namun, belakangan dukungan untuk PPS terus menguat, termasuk dari tokoh nasional.
Salah satunya datang dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Supratman Andi Agtas, yang secara terbuka menyampaikan dukungannya terhadap perjuangan rakyat Pulau Sumbawa untuk membentuk provinsi sendiri.
Dalam sambungan video call kepada sejumlah tokoh dan aktivis Sumbawa, Supratman menyatakan komitmennya untuk mengawal proses pemekaran wilayah ini agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan konstitusi.
BACA JUGA:Belanja Pakai QRIS Booming di NTB, Transaksi Naik Gila-gilaan Hampir 300%!
“Kami akan kawal, karena itu tolong masyarakat yang berkumpul, bantu aparat keamanan, jangan ganggu perekonomian,” tegas Supratman.
Ia menekankan bahwa penyampaian aspirasi adalah hak warga negara, tetapi harus dilakukan secara damai dan tidak merusak fasilitas publik.
Pernyataan tersebut disampaikan tepat saat aksi massa pendukung PPS digelar di pertigaan Kemutar Telu, Kamis siang, 15 Mei 2025.
Sumber: