BSU 2025 Lebih Besar Dari Masa Covid-19?, Cek Disini

Pemerintah akan Salurkan BSU, Ini Syarat Lengkap untuk Dapatkan Bantuan 2025/dok. istimewa--
MATARAM, DISWAY.ID - Kabar gembira bagi para pekerja atau buruh Indonesia. Pemerintah kembali akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tahun 2025.
Bagi masyarakat, khususnya para pekerja, yang masuk kategori penerima BSU segera mengecek data guna mengetahui informasi terkait program BSU ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peneria Bantuan BSU 2025 akan diberikan kepada pekerja dengan gaji di Rp3,5 juta perbulan.
BACA JUGA:Pemerintah akan Salurkan BSU, Ini Syarat Lengkap untuk Dapatkan Bantuan 2025
Pendapatan pekerja 3,5 juta perbulan atau dibawah berhak menerima BSU 2025, terkhusus untuk Jabodetabek yang masih dibawah UMR.
Rumornya, yang membedakan BSU 2025 ini, yakni pada nominalnya yang lebih besar dibandingkan pada masa covid-19 yang hanya menerima Rp600.000.
BACA JUGA:Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Selasa, 27 Mei 2025 Kompak Merosot
Berikut syarat penerima BSU 2025 :
-Warga Negara Indonesia (WNI)
-Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Memiliki gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota di wilayah tempat bekerja.
-Bukan pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, tau Polri
-Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
BACA JUGA:Jelang Hari Raya Idul Adha, Dinas Ketahanan Pangan NTB Gelar Gerakan Pangan Murah
Sumber: