Pemerintah akan Salurkan BSU, Ini Syarat Lengkap untuk Dapatkan Bantuan 2025

Pemerintah akan Salurkan BSU, Ini Syarat Lengkap untuk Dapatkan Bantuan 2025/dok. istimewa--
MATARAM, DISWAY.ID - Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 yang akan disalurkan pada 5 Juni 2025 mendatang.
Progam ini diharapkan dapat membantu para pekerja yang berpenghasilan rendah.
Tepatnya bagi masyarakat dengan penghasilan masimal Rp 3,5 juta per bulan atau menerima upah dibawah upah minimum provinsi/kabupaten, dan kota serta guru honorer.
Tak hanya itu, upaya ini juga diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat.
BACA JUGA: Lombok Tengah Sabet Penghargaan Nasional atas Komitmen Pelestarian Bahasa Daerah
BACA JUGA:Digital KPR Makin Kokoh, BTN Raih Dua Penghargaan Internasional
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025
BSU 2025 merupakan bantuan tunai satu kali yang akan diterima Rp 600.000 yang diberikan kepada pekerja.
Hal ini sebagai bagian dari stimulus ekonomi jilid 2 dari pemerintah.
Progam ini menjadi salah satu dari enam paket insentif ekonomi yang sedang difinalisasi pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Syarat penerima bantuan subsidi upah (BSU)
Berikut ini syarat seseorang agar mendapatkan bantuan subsidi upah 2025 dari pemerintah:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota di wilayah tempat bekerja.
- Bukan pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, tau Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
- Bekerja di sektor atau wilayah yang ditetapkan sebagai prioritas
- Guru honorer
Sumber: