Agus Buntung Divonis 10 Tahun dan Denda 100 Juta, Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa

Agus Buntung Divonis 10 Tahun dan Denda 100 Juta, Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa

Terdakwa kasus pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama atau biasa disebut Agus Buntung divonis 10 tahun penjara-Tangkapan Layar-

MATARAM, DISWAY.ID - Terdakwa kasus pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama atau biasa disebut Agus Buntung divonis 10 tahun penjara.

Vonis untuk Agus Buntung ini dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Selasa 27 Mei 2025.

Perbuatan Agus Buntung dinyatakan melanggar dakwaan utama yang diajukan oleh jaksa, yaitu Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

BACA JUGA:Polres Lombok Tengah Periksa Pasangan Dibawah Umur yang Sempat Viral di Media Sosial

"Mengadili dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar hakim Mahendrasmara di ruang sidang utama PN Mataram.

Tidak hanya itu, Agus juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta. 

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka ia harus menjalani pidana pengganti berupa kurungan selama tiga bulan. 

BACA JUGA:Oknum Dosen UIN Mataram Resmi Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Polisi Sita Bukti Percakapan Digital

Selain itu, Majelis Hakim menyoroti dampak psikologis mendalam yang dialami korban perbuatan Agus Buntung. 

Tidak hanya itu, bahkan Agus Buntung dinilai menimbulkan keresahan masyarakat setempat. 

Agus Buntung melakukan pelecehan seksual berulang terhadap lebih dari satu korban

"Terdakwa menimbulkan luka batin berkepanjangan pada korban dan mengganggu rasa aman masyarakat," tegas hakim.

BACA JUGA:LPA Mataram Laporkan Pernikahan Anak di Lombok Tengah :

Adapun keputusan hakim ini lebih ringan jika dibandingkam tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 12 tahun penjara.

Sumber: