Polres Lombok Tengah Periksa Pasangan Dibawah Umur yang Sempat Viral di Media Sosial

Polres Lombok Tengah Periksa Pasangan Dibawah Umur yang Sempat Viral di Media Sosial

Polres Lombok Tengah Periksa Pasangan Dibawah Umur yang Sempat Viral di Media Sosial/dok. Istimewa--

LOMBOK, DISWAY.ID - Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) panggil pasangan remaja berinisial SMY (14) dan SR (17) yang lakukan pernikahan dini.

Hal ini merupakan tindaklanjut dari laporan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram yang melaporkan pada Sabtu, 24 Mei 2025 lalu.

Pasangan viral ini datang ke Mapolres Lombok Tengah di dampingi orang tua , kuasa hukum, serta sejumlah kerabat.

Ayah orang tua dari mempelai perempuan juga ikut diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah.

BACA JUGA:Viral! Pernikahan Anak di Lombok Hebohkan Publik, Ini Fakta Sebenarnya

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto menjelaskan bahwa pemanggilan ini untuk menggali lebih dalam alasan pernikahan di bawah umur ini berlangsung.

Proses klarifikasi ini penting, kata Eko, untuk memahami latar belakang dan peran masing-masing yang terlibat.

Kami (Polisi) ingin tahu kenapa bisa terjadi pernikahan anak. Apa peran orang tua, siapa yang memfasilitasi, dan bagaimana prosesnya. Ini kami gali melalui keterangan awal,” ujar Eko pada Selasa, 27 Mei 2025.

AKBP Eko menambahkan pihaknya tak menutup kemungkinan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam pernikahan dini tersebut, seperti aparat desa, tokoh adat, dan penghulu yang menikahkan.

BACA JUGA:Viral Pernikahan Dini di Lombok, Ketua TP PKK NTB Singgung soal Kesiapan Sebelum Nikah

"Tidak menutup kemungkinan, anak-anak ini justru menjadi korban dari situasi tertentu. Karenanya, kami perlu cermat dan mendalam dalam melakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Dalam hal ini, Ia juga mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan masyarakat luas, untuk tetap tenang.

Serta memberikan kepercayaan kepada pihak kepolisian untuk bekerja sesuai prosedur.

“Silakan menyampaikan aspirasi, tapi jangan sampai mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.

Sumber: