Agus Buntung Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun, Pengacara Sebut Tidak Pertimbangkan Fakta Meringankan

Agus Buntung Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun, Pengacara Sebut Tidak Pertimbangkan Fakta Meringankan

Terdakwa kasus pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama atau biasa disebut Agus Buntung divonis 10 tahun penjara-Tangkapan Layar-

Polisi menyebutkan bahwa Agus diduga mengancam korban dengan mengungkapkan aib mereka, yang mempermudah pelaksanaan aksinya.

Polda NTB memutuskan untuk menahan Agus di rumah karena keterbatasan fasilitas di rumah tahanan yang ramah disabilitas.

Perbuatan Agus Buntung dinyatakan melanggar dakwaan utama yang diajukan oleh jaksa, yaitu Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sumber: