Agus Buntung Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun, Pengacara Sebut Tidak Pertimbangkan Fakta Meringankan

Terdakwa kasus pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama atau biasa disebut Agus Buntung divonis 10 tahun penjara-Tangkapan Layar-
MATARAM, DISWAY.ID - I Wayan Agus Suartama atau biasa disebut Agus Buntung divonis 10 tahun penjara dan denda 100 juta dalam kasus pelecehan seksual.
Vonis untuk Agus Buntung ini dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Selasa 27 Mei 2025.
Tuntutan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU dengan hukuman 12 tahun penjara.
BACA JUGA:Agus Buntung di Vonis 10 Tahun dan Denda 100 Juta, Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa
Agus Buntung dinilai sopan selama proses hukum berjalan. Hal itu juga yang menjadi pertimbangan hakim untuk memberi hukuman lebih rendah.
"Terdakwa juga sopan dan tertib di persidangan sehingga memperlancar proses pemeriksaan yang sedang berjalan," kata Hakim.
Namun, Agus Buntung melawan atas putusan itu. Melalui kuasa Hukumnya, Michael Anshory mengajukan keberatan.
BACA JUGA:Miris! Bocah Melahirkan, Diduga Dijual Kakak Kandung Sendiri Ke Pria Hidung Belang di Mataram
Ia mengeklaim bahwa hukuman Agus Buntung harusnya bisa lebih ringan. Dimana, ada beberapa point yang meringankan hukumanya tapi tidam masuk dalam pertimbangan.
"Ada beberapa yang dapat meringankan Agus tidak masuk dalam pertimbangan majelis hakim," kata Michael.
Berdasarkan hal itu, Michael akan melakukan upaya hukum lebih lanjut.
"Kami rencana akan lakukan banding," tegasnya.
Diketahui, Agus Buntung Pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan terhadap 15 orang, termasuk anak-anak di bawah umur.
BACA JUGA:Orang Tua Dipolisikan Usai Gelar Pernikahan Anak Usia Dini di Lombok Tengah
Sumber: