Bermuatan Pornografi hingga Judol, Kemkomdigi Blokir Archive.org

Bermuatan Pornografi hingga Judol, Kemkomdigi Blokir Archive.org

Bermuatan Pornografi hingga Judol, Kemkomdigi Blokir Archive.org/dok. Komdigi--

MATARAM, DISWAY.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memblokir Archive (Archive.org).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar menjelaskan bahwa hal ini merupakan langkah perlindungan masyarakat yang terukur dan berdasarkan prosedur hukum.

Keputusan itu diambil setelah ditemukan sejumlah konten yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama konten yang bermuatan perjudian online (judol) dan pornografi.

BACA JUGA:Pengangguran di NTB Didominasi Lulusan SMK, DPR Soroti Kurikulum yang Tidak Sesuai Dunia Kerja Lokal

“Langkah ini bukan sekadar pemblokiran. Juga tidak diambil dengan gegabah. Kami telah berupaya berkomunikasi dengan pihak Internet Archive melalui surat resmi sebanyak beberapa kali, namun tidak mendapat respons yang memadai," kata Alexander Sabar dikutip Sabtu, 31 Mei 2025.

"Jadi langkah cepat harus diambil untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan aman bagi masyarakat,” sambungnya.

Alexander menjelaskan pemblokiran diambil ketika ditemukan pelanggaran serius. Hal ini juga bukan hal yang tiba-tiba.

Melalui proses komunikasi resmi, seperti pemberitahuan berkala, analisis konten, dan koordinasi internal. 

BACA JUGA:Jadwal Final Liga Champions Malam Ini, PSG vs Inter: Duel Duo Klub Kota Mode

“Kami tidak pernah tiba-tiba menekan tombol blokir. Ada proses panjang yang kami tempuh, termasuk memberikan waktu kepada platform untuk merespons dan menindaklanjuti temuan kami,” kata dia.

Sebagai platform global yang memiliki jutaan pengguna, Internet Archive memiliki tanggung jawab untuk mematuhi hukum di negara tempat layanannya tersedia. 

“Kami menyadari nilai Internet Archive sebagai arsip digital dunia. Tapi nilai itu tidak bisaw dijadikan tameng untuk membiarkan konten berbahaya dan melanggar hukum tetap tersedia di Indonesia,” tegas Alexander

Kemudian, diplatform ini juga ditemukan konten pornografi dan perjudian online pada platform tersebut menjadi perhatian utama. 

Kedua jenis konten itu, menurut UU ITE dan regulasi digital nasional, tergolong pelanggaran serius. 

Sumber: