Cegah Jemaah Calon Haji Non Prosedural, Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 WNI

Beberapa Calon Jemaah Haji Non Prosedural yang Berhasil Diamankan-Doc. Imigrasi-
MATARAM, DISWAY.ID - Selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025, petugas imigrasi menunda keberangkatan sebanyak 1.243 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi kuat sebagai JCH non prosedural.
Tindakan ini diambil guna memastikan bahwa seluruh jemaah yang berangkat haji mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku,
Dari total jumlah tersebut, Bandara Internasional Soekarno-Hatta - Banten, mencatat jumlahpenundaan keberangkatan tertinggi dengan 719 orang.
BACA JUGA:Bejad! Tiga Pemuda Sekap dan Lecehkan Remaja di Lombok Barat, Kenal Lewat Medsos
Disusul oleh Bandara Internasional Juanda, Surabaya, dengan 187 orang, Bandara Ngurah Rai, Denpasar, sejumlah 52 orang, Bandara Sultan Hasanudin, Makassar, sebanyak 46 orang, Bandara Internasional Yogyakarta, 42 orang, Bandara Kualanamu, Medan,18 orang, Bandara Minangkabau, Sumatera Barat, 12 orang dan Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman dengan 4 orang yang ditunda keberangkatannya.
Selain itu, penundaan keberangkatan JCH nonprosedural juga dilakukan di beberapa pelabuhan internasional di Batam, Kepulauan Riau.
Di Pelabuhan Citra Tri Tunas, sebanyak 82 orang ditunda keberangkatannya, diikuti oleh Pelabuhan Batam Center 54 orang dan Pelabuhan Bengkong 27 orang.
BACA JUGA:Bocah 7 Tahun Diserang Monyet Liar di Lombok Barat, Luka Serius di Punggung
"Alasan utama penundaan keberangkatan adalah karena para WNI tersebut tidak memiliki visa haji atau dokumen lainnya yang dipersyaratkan untuk ibadah haji," jelas Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra dalam keteranganya Senin 2 Juni 2025.
Menurutnya, penundaan ini bukan berartipara WNI tersebut sama sekali tidak bisa bepergian ke Arab Saudi, karena mereka sudah memiliki visa Arab Saudi yang artinya mereka dapat melintas masuk ke negara tersebut.
"Hanya saja, saat musim haji ini kami perlu menekan potensi penyalahgunaan visa dalam rangka melakukan ibadah haji. Setelah musim haji selesai, para WNI tersebut tetap bisa berangkat keArab Saudi, sesuai dengan peruntukan visa mereka," terangnya.
BACA JUGA:Ini Jadwal Libur Panjang dan Cuti Bersama Juni 2025, Mending Ditandain Sekarang Deh!
Sementara itu, di Yogyakarta, petugas mendapati kejanggalan dalam keterangan enam WNI berinisial HBS, DDA, K, MS, M, dan ER yang hendak berangkat menuju Kuala Lumpur - Malaysia menggunakan maskapai Air Asia AK349.
Saat pemeriksaan awal, empat orang mengaku akan berlibur ke Kuala Lumpur dan berencana kembali pada 27 Mei 2025. Sementara dua lainnya menunjukkan visa kerja Arab Saudi.
Sumber: