Berkas Perkara Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki Dinyatakan P21

Berkas Perkara Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki Dinyatakan P21

Berkas Perkara Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki Dinyatakan Lengkap, Rencana Pemindahan ke Kejaksaan DKI Jakarta-Disway.id-

MATARAM, DISWAY.ID - Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan selebritas Nikita Mirzani dan sahabatnya, Ismail Marzuki alias Mail, kini memasuki babak baru. 

Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini dikonfirmasi oleh Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syafron Hasibuan.

Menurut Syafron, berkas perkara Nikita Mirzani dan Ismail telah dinyatakan lengkap pada 28 Mei 2025 lalu.

BACA JUGA:Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Sekda Lotim Singgung Pedoman Hidup Masyarakat Indonesia 

"Rabu tanggal 28 Mei 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas lengkap atau P21," ujar Syafron Hasibuan saat dihubungi oleh awak media pada Senin, 2 Juni 2025.

Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyebut bahwa Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki akan segera dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

"Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki dipindahkan ke Kejati DKI Jakarta pukul 1 siang," terang Syafron.

BACA JUGA:Cegah Jemaah Calon Haji Non Prosedural, Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 WNI

Awal Mula Kasus Pemerasan

Perkara ini bermula pada November 2024, ketika Nikita Mirzani memberikan ulasan negatif terkait produk skincare milik dokter Reza Gladys melalui siaran langsung di TikTok. 

Reza, yang merasa usahanya tercemar akibat ulasan tersebut, kemudian melaporkan kejadian ini.

Pada 13 November 2024, asisten Nikita, Mail Syahputra, diduga menghubungi Reza melalui pesan WhatsApp. 

Dalam pesan tersebut, Mail diduga mengancam dan meminta uang sebesar Rp 5 miliar agar Nikita Mirzani tidak melanjutkan ulasan negatifnya. 

BACA JUGA:Bejad! Tiga Pemuda Sekap dan Lecehkan Remaja di Lombok Barat, Kenal Lewat Medsos

Sumber: