Lombok Tengah Catat Kasus Pernikahan Anak Tertinggi di NTB, Kontribusi Capai 29 Persen

Lombok Tengah Catat Kasus Pernikahan Anak Tertinggi di NTB, Kontribusi Capai 29 Persen

Viral Pernikahan Anak Di NTB-Tangkapan layar Intagram-

MATARAM, DISWAY.ID - Kasus pernikahan anak di bawah umur masih menjadi persoalan serius di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). . 

Berdasarkan data terbaru, Kabupaten Lombok Tengah mencatatkan diri sebagai penyumbang kasus pernikahan anak tertinggi di NTB pada tahun 2024, dengan kontribusi mencapai 29 persen dari total kasus di provinsi ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, Sahan dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pencegahan dan Penanganan Pernikahan Anak di Kabupaten Lombok Tengah, yang berlangsung pada Senin, 2 Juni 2025.

BACA JUGA:Mulai Ekspor Tembaga, BPS NTB Ungkap Keuntungan hingga USD 15,19 Juta pada April 2025

"Ada tiga daerah penyumbang utama pernikahan anak di NTB, dengan Lombok Tengah berada di posisi teratas. Disusul oleh Lombok Timur sebesar 21 persen dan Lombok Utara sebesar 16 persen," jelas H. Sahan.

Secara nasional, NTB juga menjadi provinsi dengan kontribusi tertinggi terhadap angka pernikahan anak di Indonesia. 

Pada tahun 2024, NTB menyumbang 14 persen kasus pernikahan anak secara nasional, meski mengalami penurunan dibanding tahun 2023 yang berada di angka 17 persen.

BACA JUGA:Siap Jadi Tuan Rumah PON XXII 2028 Mendatang, Pemprov NTB Usung Konsep Sustainability

Namun demikian, penurunan tersebut belum cukup untuk mengubah status NTB sebagai provinsi dengan pernikahan anak tertinggi secara nasional.

Kasus Pernikahan Anak di NTB  Viral

Sebelumnya, pernikahan anak di NTB kembali menjadi sorotan publik setelah viralnya pernikahan antara remaja laki-laki berusia 17 tahun dengan anak perempuan berusia 14 tahun di Lombok Tengah. 

Kasus ini kembali membangkitkan kekhawatiran publik terkait lemahnya perlindungan hukum terhadap anak-anak.

BACA JUGA:Waspada DBD di Mataram, 308 Kasus Ditemukan Periode Januari Hingga Mei 2025

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa praktik pernikahan anak di NTB merupakan bentuk pelanggaran hak anak yang sangat serius.

Sumber: