Besok BSU 2025 Cair ! Cek Syarat dan Besaran Calon Penerima Bantuan dari Pemerintah

Besok BSU 2025 Cair ! Cek Syarat dan Besaran Calon Penerima Bantuan dari Pemerintah

Besok BSU 2025 Cair ! Cek Syarat dan Besaran Calon Penerima Bantuan dari Pemerintah/dok. pexels--

MATARAM, DISWAY.ID - Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja untuk bulan Juni dan Juli 2025.

Dengan pemberian BSU ini diharapkan dapat membantu meringankan perekonomian para pekerja terutama dalam situasi yang dinamis.

Untuk BSU ini rencananya akan mulai disalurkan pada esok hari yakni 5 Juni 2025. 

Program ini akan diberikan kepada para pekerja dengan gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau kurang dari Rp 3,5 juta serta bagi gurur honorer.

BACA JUGA:Tol Pertama di NTB akan Dibangun, Hubungkan Pelabuhan Lembar - Pelabuhan Kayangan

BACA JUGA:Kemenkes Deteksi COVID-19 Selama 2025 sebanyak 72 Kasus di Indonesia

Bantuan dana ini akan ditargetkan kepada kurang lebih 17 juta pekerja dan 3,4 juta guru honorer di seluruh Indonesia.

Segini Besaran BSU 

Pemerintah akan memberikan BSU sebesar Rp 150.000 yang disalurkan pada bulan Juni dan Juli 2025.

Sehingga untuk total bantuan yang diberikan pemerintah totalnya Rp 300.000 dalam waktu 2 bulan.

Syarat-syarat penerima BSU

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima program BSU yang ditetapkan pemerintah.

Berikut ini syarat-syarat yang wajib dipenuhi penerima BSU yang cair pada JUuni 2025:

BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan Gas LPG di NTB Aman Terpenuhi

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Calon penerima BSU harus terdaftar menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Gaji dibawah Rp 3,5 juta atau setara dengan Upah Minimun Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) yang disesuaikan pada wilayah tempat bekerja.
  4. Calon penerima BSU bukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional (TNI) dan anggota kepolisian (Polri).
  5. Tidak sedang mendapatkan bantuan sosial lain, seperti program kartu prakerja, keluarga harapan, ataupun bantuan produktif usaha mikro (BPUM).
  6. Bekerja di wilayah yang diprioritaskan mendapatkan bantuan.

Tahapan-tahapan yang wajib bagi calon penerima BSU

BACA JUGA:Update Daftar Harga BBM Rabu 4 Juni 2025, Harga 'Pertalite' Turun Rp390 per Liter!

Sebelum menerima dana BSU, calon penerima harus melakukan tiga tahap berikut ini:

Tahap 1 

Sumber: