Buka Seleksi Guru untuk Sekolah Rakyat, Ini Jadwal Seleksi dan Syarat Lengkapnya Dsisini!

Buka Seleksi Guru untuk Sekolah Rakyat, Ini Jadwal Seleksi dan Syarat Lengkapnya Dsisini!

Buka Seleksi Guru untuk Sekolah Rakyat, Ini Jadwal Seleksi dan Syarat Lengkapnya Dsisini!/dok.pexels--

MATARAM, DISWAY.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) sedang memulai proses rekrutmen guru untuk sekolah rakyat.

Ada sebanyak 1.554 formasi jabatan fungsional guru ahli pertama untuk ditempatkan di Sekolah Rakyat yang tersebar di 100 lokasi tahap pertama penyelenggaraan. 

Nantinya guru Sekolah Rakyat yang telah terpilih wajib melaksanakan disiplin ASN sesuai kurikulum yang ditetapkan.

Terpenting guru Sekolah Rakyat bersedia ditempatkan pada seluruh wilayah NKRI serta bersedia melaksanakan tugas tambahan yang ditetapkan Kemensos.

BACA JUGA:Kemensos Buka Lowongan Guru Sekolah Rakya untuk Memutus Mata Rantai Kemiskinan di Indonesia, Ini Keuntungannya

BACA JUGA:2 Eks Stafsus Nadiem Bakal Diperiksa Kejagung Lagi Soal Korupsi Pengadaan Laptop

Jadwal seleksi Guru Sekolah Rakyat

Berikut ini jadwal seleksi penerimaan guru sekolah rakyat: 

  1. Seleksi calon guru sekolah rakyat oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada 10-12 Juni 2025,
  2. Pengumuman calon guru Sekolah Rakyat oleh Kemendikdasmen pada 16 Juni 2025
  3. Kemudian untuk resgistrasi online calon guru pada aplikasi Kemensos dilakukan pada 16-17 Juni 2025.
  4. Pengumuman jadwal seleksi kompetensi tambahan dilakukan 18 Juni 2025.
  5. Pelaksanaan seleksi Kompetensi Tambahan Calon Guru oleh Kemensos digelar 19- 23 Juni 2025.
  6. Pengumuman PPPK JF Guru Sekolah Rakyat oleh Kemensos dilaksanakan 30 Juni 2025. 
  7. Pengangkatan PPPK JF Guru Sekolah Rakyat akan dilakukan pada Juli 2025.

BACA JUGA:Menag Nasaruddin: Sebanyak 266 Kloter Jamaah Haji Dipulangkan ke Indonesia Hari Ini

Syarat Umum dan Syarat Khusus Guru Sekolah Rakyat

Berikut ini syarat umum dalam seleksi jabatan fungsional Guru Sekolah Rakyat:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Usia paling termuda 20 tahun dengan batas usia 45 tahun pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua)tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/Sarjana Terapan;
  8. Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru;
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Syarat khusus jadi Guru Sekolah Rakyat

Berikut ini syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi calon guru sekolah rakyat:

  1. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
  2. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif (lisan dan tulisan);
  3. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN PPPK Tahun Anggaran 2024 dan Terdata pada aplikasi Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN);
  4. Bersih dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA); dan
  5. Siap berada di lingkungan sekolah berasrama.
  6. Lalu, seleksi kompetensi tambahan bagi para calon guru yang diselenggaran Kemensos akan dilakukan secara daring, seperti tes psikotes, tes kemampuan Bahasa Inggis, dan wawancara.
  7. Kemudian, untuk calon guru yang tidak mengikuti rangkaian seleksi ini, dinyatakan mengundurkan diri.

Sumber: