Tito Diminta Kembalikan 4 Pulau Aceh dari Sumut, Anggota DPR: Bikin Gaduh Saja!

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.-Istimewa-
MATARAM, DISWAY.ID -- Polemik pemindahan wilayah 4 pulau dari Aceh ke Sumatera Utara, terus berlanjut.
Empat pulau yang semula masuk wilayah administrasi Provinsi Aceh, kini masuk ke Sumut.
Keempat pulau itu di antaranya Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek.
BACA JUGA:Bikin Resah Warga! 155 Unit Kendaraan Berknalpot Brong Disita Satlantas Lombok Timur
Pemindahan keempat pulau itu berdasarkan rekomendasi dan persetujuan Kemendagri.
Anggota DPR RI dapil Aceh I, Nazaruddin Dek Gam telah mengecam pemindahan empat pulau itu.
Nazaruddin mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar mengembalinya.
"Saya minta Mendagri untuk segera mengembalikan pulau tersebut ke Provinsi Aceh," kata Dek Gam kepada awak media, Rabu, 11 Juni 2025.
BACA JUGA:Anak Perempuan di Jaksel Alami Luka Bakar-Memar, Korban Akui Disiksa Orang Tua
BACA JUGA:AHY Tegaskan Infrastruktur Jadi Kunci Masa Depan Indonesia di ICI 2025
Menurut fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, seluruh masyarakat di keempat pulau itu sudah lama mengantongi KTP Aceh.
Sehingga, katanya, tidak ada cerita warga disana harus mengubah identitas mereka mengikuti kebijakan yang dirilis oleh Kemendagri.
"Itu dari dulu masyarakat di sana sudah berk-KTP Aceh, jadi semuanya sudah ada dasarnya Aceh. Nggak ada dasar Sumatera Utara di situ," tambahnya.
Sumber: