Satresnarkoba Polres Lombok Timur Gagalkan Peredaran 30,73 Gram Shabu di Masbagik

Satresnarkoba Polres Lombok Timur Gagalkan Peredaran 30,73 Gram Shabu di Masbagik

Kepolisian Resor Lombok Timur melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) membongkar peredaran narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB)-Tribraanewsntb-

MATARAM, DISWAY.ID - Kepolisian Resor Lombok Timur melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) membongkar peredaran narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Tim opsnal Satresnarkoba berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis shabu seberat bruto 30,73 gram dalam sebuah penggerebekan di Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik pada Rabu malam, 11 Juni 2025.

BACA JUGA:Polisi akan Periksa Saksi Ahli dan Psikolog usai Pernikahan Anak yang Viral di Lombok

BACA JUGA:Suhu Dingin di NTB: BMKG Ungkap Penyebabnya dari Angin Australia hingga Langit Cerah Malam Hari

Kepala Satresnarkoba Polres Lombok Timur, Iptu Fedy Miharja, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga yang dihuni pria berinisial MA.

"Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kami bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan terhadap tersangka di kediamannya,"ujar Iptu Fedy dalam keterangan resminya, Jumat 13 Juni 2025.

BACA JUGA:Ajaib! Cerita dan Kesaksian Ramesh, Satu-satunya Penumpang Air India yang Selamat: Orang-orang Terbakar

BACA JUGA:Video Jelas Pesawat Air India Jatuh sesaat Lepas Landas, Kapten Pilot Putus Asa: Mayday, Mayday....

Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan satu klip plastik berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan shabu, disimpan oleh tersangka di saku celana. 

Penggeledahan lanjutan di dalam rumah tersangka juga mengungkap sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu bungkus plastik berisi shabu yang dibungkus tisu, satu unit timbangan digital, alat hisap sabu (bong), beberapa klip kosong, korek api, gunting, serta dua unit telepon genggam yang diduga dipakai untuk transaksi narkoba.

BACA JUGA:Guna Tingkatkan Daya Saing, Ketua Dekranasda NTB Imbau untuk Digitalisasi dan Daftarkan Hak Cipta Produk

BACA JUGA:Ketua Dewan Dekranasda NTB Fokuskan Reaktivitas Koperasi dan Perlindungan Hak Cipta

"Untuk menjamin keterbukaan dan transparansi dalam proses penegakan hukum, seluruh proses penggeledahan disaksikan langsung oleh perangkat desa setempat, yakni Kepala Wilayah dan Ketua RT," tutur Iptu Fedy.

Tersangka Akui Dapat Shabu dari 'Man Pendek'

Sumber: