Diiming-Imingi Kerja ke Australia, Guru SMP di Lombok Barat Jadi Korban Dugaan Penipuan
Iming-iming kerja ke Australia justru berujung petaka bagi Olivia Dwi Putri, guru agama di SMP Islam Terpadu Darul Mustofa Banyumulek, Kecamatan Kediri, Lombok Barat.--Eddy Gustav
LOMBOK BARAT, DISWAY - Iming-iming kerja ke Australia justru berujung petaka bagi Olivia Dwi Putri, guru agama di SMP Islam Terpadu Darul Mustofa Banyumulek, Kecamatan Kediri, LOMBOK Barat.
Ia mengaku menjadi korban dugaan penipuan bermodus pengurusan Work and Holiday Visa (WHV) setelah mentransfer uang jutaan rupiah, namun hingga kini janji keberangkatan ke Negeri Kanguru tak pernah terwujud.
Dian mengaku bisa menguruskan Surat Dukungan Untuk Work and Holiday Visa (SDUWHV) di Kantor Imigrasi. Untuk hal ini, Olivia diminta mentransfer uang senilai Rp55 juta.
BACA JUGA:NTB Temukan 1 Kasus Super Flu, Ini Langkah Dinkes
"Namun saya hanya menyanggupi Rp10 juta dan langsung mengirim ke nomor rekening BRI atas nama Baiq Sartika Pebrianti yang diduga orang dekatnya," ujar Olivia saat ditemui di Kantor Polsek Kediri.
Namun belakangan, Olivia tidak kunjung menerima SDUWHV sebagaimana yang dijanjikan.
Terlebih, dia berencana segera ke Australia. Awalnya, Olivia terus berharap dan kerap dijanjikan.
BACA JUGA:Gubernur NTB Kebut Hunian Layak untuk Warga Miskin Ekstrem
Hingga akhirnya, dia mendengar informasi terkait sejumlah orang yang berurusan dengan Dian.
"Ternyata nggak saya sendiri yang berurusan dengan Dian. Lebih kurang 40 orang yang sudah mentransfer uang ke dia melalui beberapa rekening salah satunya atas nama Baiq Sartika Pebri itu dengan total kerugian sekitar Rp 1,5 Miliar," paparnya.
Menurut Olivia, Dian mengaku masih berada di Australia dan berjanji akan mengembalikan uangnya.
BACA JUGA:Bertemu Menteri Kanada, Gubernur Lalu Yakin Pariwisata NTB Mampu Go Internasional!
Hanya saja, hingga hampir dua tahun lebih Dian tetap ingkar janji. Dia bersama sejumlah kawan-kawannya melaporkan Dian ke polisi.
Beberapa di antaranya bahkan sudah menunjuk pengacara untuk selanjutnya menempuh jalur hukum.
Sumber: